BALIKPAPAN - Kementerian Agama mengimbau tidak perlu ada aksi sweeping rumah makan selama Ramadhan. Ini disampaikan Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i.
Rumah makan tetap dapat beroperasi pada siang hari. Sebagai bentuk komitmen menjaga toleransi dan ketertiban di tengah masyarakat. Harapannya tak ada lagi sweeping di daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sesuai imbauan tersebut, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan seperti biasa. “Kalau ada pelanggaran, kita tetap melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan,” ucapnya.
Kemudian pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari surat edaran wali kota terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM). Hingga pembatasan operasional arena bola sodok atau billiard.
Dia mengimbau yang terpenting masyarakat menjaga situasi kota tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan. “Silakan mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan,” sebutnya.
Selama taat dan tidak melanggar surat edaran, maka Satpol PP tentu tak perlu melakukan penindakan. “Insyaallah semuanya tetap berjalan dengan baik dan kota tetap nyaman,” tutupnya.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda mengatur pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music. Serta panti pijat atau panti kebugaran wajib tutup mulai 17 Februari - 21 Maret 2026
Sementara khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (billiard) dan live music di cafe/resto tetap dapat beroperasi di waktu khusus. Tepatnya selama 18 Februari - 20 Maret 2026.
Misalnya untuk jam operasional arena billiard pukul 11.00 - 16.00 Wita. Lalu lanjut kembali pukul 21.00 - 23.00 Wita. Cafe atau resto tetap dapat menampilkan live music bertema Ramadhan.
Namun live music diatur hanya pukul 17.00 - 19.00 Wita dan pukul 21.00 - 23.00 Wita. Semua bisa beroperasional normal setelah Idul Fitri. Mulai tanggal 21 Maret 2026 setelah pukul 07.00 Wita.
Bagi yang melanggar ketentuan akan mendapat sanksi. Baik sanksi administrasi atau sanksi pidana. Dalam Pasal 14 Perda Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. (*)
Editor : Ismet Rifani