BALIKPAPAN-Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya akhirnya ditahan di Polresta Balikpapan. Korbannya seorang perempuan muda berinisial KH (21). Kapolresta Balikpapan, Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, memastikan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka setelah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara.
“Perkara sudah naik ke tahap penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Detailnya akan kami sampaikan dalam rilis resmi,” jawabnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua orang yang kini mendekam di tahanan merupakan pengasuh korban selama ini.
Peristiwa memilukan ini mencuat pada Selasa 10 Februari 2026 malam, saat warga Bukit Niaga, Pasar Baru, Balikpapan Kota, menemukan KH berjalan sempoyongan seorang diri. Tubuhnya dipenuhi luka bakar dan memar. Warga yang curiga dengan kondisinya segera memberi pertolongan.
Baca Juga: Sepekan Operasi Pekat Mahakam 2026: Polda Kaltim Amankan 92 Tersangka dan 1.332 Barang Bukti
Dari penuturan warga, korban diduga kabur dari rumah sesaat sebelum ditemukan. KH tercatat sebagai warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Dugaan sementara, ia telah lama mengalami kekerasan fisik berulang. Salman, kakak kandung korban, mengungkapkan bahwa aksi penyiraman air panas terjadi saat waktu Magrib.
Setelah disiram, adiknya melarikan diri dalam kondisi wajah dan tubuh mengalami luka serius. Menurut pengakuan korban kepada keluarga, tindakan kekerasan itu bukanlah yang pertama. Ia diduga telah mengalami perlakuan kasar sejak berusia 11 tahun. Awalnya, korban dititipkan kepada pasangan tersebut karena memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perhatian khusus.
Namun setelah kesehatannya membaik, perlakuan yang diterima justru berubah. Korban disebut dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga berat setiap hari. Jika dianggap lambat atau beristirahat, ia kerap mendapat pukulan, tendangan hingga injakan di bagian tubuh tertentu. Bahkan, tekanan fisik dan mental itu membuatnya tidak dapat melanjutkan pendidikan setelah lulus SMP. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki