BALIKPAPAN- Sidang dugaan penipuan perjalanan umrah digelar Pengadilan Negeri Balikpapan. Terdakwanya perempuan berinisial LS yang didakwa melakukan penipuan terhadap sejumlah calon jamaah umrah.
Para korban diketahui telah menyetorkan uang untuk keberangkatan ke tanah suci, namun hingga kini tidak pernah diberangkatkan ke Mekkah, Arab Saudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa diduga melanggar ketentuan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setiap orang yang turut serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang atau uang,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.
Selain dakwaan utama terkait penipuan, JPU juga menjerat LS dengan dakwaan alternatif turut serta dalam tindak pidana.
Dalam dakwaan kedua, LS disebut pada 22 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada Maret 2025 di wilayah hukum Balikpapan, diduga turut serta secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Untuk memperkuat dakwaan, JPU menghadirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, antara lain satu bundel rekening koran Bank Mandiri periode Februari 2025 dan satu bundel rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) periode Maret 2025 yang diduga terkait aliran dana dari korban kepada terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, LS membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak terlibat dalam penipuan dan hanya berperan sebagai tenaga pemasaran. Agenda sidang selanjunta, dijadwalkan pekan depan pemeriksaan saksi. (*)
Editor : Ismet Rifani