Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Biang Kerok Banjir, DPRD Balikpapan Soroti Pengembang Nakal: Nekat Membangun Tanpa Izin Adalah Tindakan Ilegal!

Dina Angelina • Senin, 2 Maret 2026 | 17:28 WIB

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto. (DINA ANGELINA/KP)   Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto. (DINA ANGELINA/KP)
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto. (DINA ANGELINA/KP) Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto. (DINA ANGELINA/KP)

BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Balikpapan melihat praktik nakal sejumlah pengembang perumahan yang nekat membangun tanpa mengantongi izin lengkap. Tak hanya melanggar aturan, aksi ini berpotensi menjadi biang kerok ancaman banjir di Kota Minyak.

Tercatat jumlah pengembang yang telah menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Balikpapan masih terhitung minim. Hanya 22 dari total 191 perumahan.

Hal ini menjadi atensi Komisi I DPRD Balikpapan. Berdasarkan berapa kali gelar rapat dengar pendapat (RDP), wakil rakyat melihat banyak perumahan tidak mematuhi peraturan dengan benar. 

Baca Juga: Baru 22 dari 191 Perumahan Serahkan Fasum, Disperkim Balikpapan Desak Pengembang Lebih Proaktif

Mulai dari pemetaan lahan maupun izin bangunan. Sehingga ditemukan banyak perumahan tidak memiliki izin yang lengkap. Padahal ketika memulai pembukaan lahan, otomatis berpotensi menimbulkan banjir.

“Kami minta developer mengurus izin dulu sebelum membangun,” kata Ketua Komisi I Danang Eko Susanto, Senin (2/3/2026). Perizinan ini untuk mengetahui berapa total luasan lahan yang dibuka pengembang.

Baik untuk area hunian hingga PSU, semua harus sesuai dengan aturan dan rencana. Danang mengakui, selama ini memang banyak perumahan bandel dalam masalah aturan.

Baca Juga: Tagih Janji Pengembang! Komisi III DPRD Balikpapan Desak PSU Perumahan Diserahkan Secara Utuh, Tak Boleh Dicicil

“Sebagian mereka mengantisipasi dengan bangun dulu sambil izin berjalan, padahal ini tidak boleh,” tegasnya. Danang mengingatkan berdasarkan aturan, pengembang harus mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

Nantinya dalam dokumen tersebut, ada perjanjian yang mesti diserahkan pengembang untuk PSU sebanyak 40 persen. Seperti jalan, drainase, dan sebagainya. Izin yang tidak tertib ini turut membuat penyerahan PSU lambat.

Dia menyayangkan, jumlah pengembang menyerahkan PSU terhitung minim. Pihaknya berharap, Disperkim lebih aktif mengawasi dan mengevaluasi pengembang.

“Kalau perlu bantuan Satpol PP, silakan. Penindakan pelanggaran memang sesuai fungsi petugas,” ucapnya. Balikpapan membuka diri dan mempermudah siapa saja investor yang masuk.

Meski kadang terkendala syarat yang diatur oleh pemerintah pusat. Misalnya poin syarat konsultan harus bersertifikasi. Sementara tenaga ini masih terbatas di Balikpapan. 

Itu yang membuat pengusaha juga terkendala. Berbeda dengan Jakarta yang bisa menyiapkan jasa konsultan gratis. Khususnya untuk pembangunan perumahan segmen menengah ke bawah.

Itu bisa terwujud karena Jakarta memiliki APBD hingga Rp 80 triliun. Sementara di Balikpapan mengalami kendala dari sisi anggaran. “Sebenarnya sistem ini bisa ditiru, tapi tidak mudah,” tutupnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengembang #dprd balikpapan #izin mendirikan bangunan #perumahan ilegal #balikpapan