KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait ritel yang beroperasi tanpa izin. Komisi I DPRD Balikpapan memanggil sejumlah perwakilan toko ritel. Serta melibatkan OPD terkait.
Berdasarkan hasil rapat ditemukan minimarket ini masih mengurus izin yang sambil berproses. Sementara mereka hanya mengantongi nomor induk berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Informasinya mereka mengalami kendala perizinan di Dinas PU, DPPR, dan Dinas Perdagangan. “Kami ingin mencari tahu apa saja yang menjadi kendala dan cari jalan tengah, win win solution,” kata Ketua Komisi I Danang Eko Susanto.
Harapannya investor tidak lagi kesulitan ketika ingin membuka usaha di Kota Beriman. Bagaimana pun kenyamanan mereka dalam berbisnis dapat terjaga. Namun tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Supaya mereka tetap berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya. Dia berharap OPD terkait memiliki pandangan yang sama.
Misalnya terkait aturan soal jarak yang membuat pemerintah daerah ‘serba salah’. Balikpapan melalui peraturan daerah telah mengatur jarak antar minimarket. “Jarak antar kios ritel idealnya 300 meter,” tuturnya.
Sementara izin yang diterbitkan melalui online single submission merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Aturan soal jarak ini dihilangkan atau tidak ada dalam izin OSS,” bebernya.
Komisi I meminta Pemkot Balikpapan melakukan evaluasi aturan soal jarak antar minimarket. Itu harus beriringan dengan aturan dalam OSS. Baik Disdag, Dinas PU, dan DPPR akan dilibatkan dalam mengurus hal tersebut.
“Kami juga minta agar toko ritel memperhatikan dua izin ini yakni izin usaha dan izin bangunan,” tegasnya. Terutama persetujuan bangunan gedung (PBG) yang merupakan pengganti IMB.
Dia mengaku banyak laporan masyarakat yang masuk mengeluhkan kendala-kendala tersebut. “Kami minta secepatnya ditindaklanjuti soal izin. Ini baru tahap awal pemanggilan,” tutupnya.
Saat ini, Indomaret memiliki 23 kios franchise dan 79 toko mandiri. Sedangkan Alfamart memiliki 74 kios yang berada di Balikpapan. “Kami beri waktu 2-3 bulan ke depan agar kasus ini segera sabar atensi,” tandasnya. (*)
Editor : Duito Susanto