KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Karyawan PT Balikpapan Ready Mix (BRM) berinisial NK dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) DR Tina Mayasari, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.
“Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa NK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NK dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu rangkap hasil audit perusahaan PT Balikpapan Ready Mix, surat pengangkatan terdakwa sebagai karyawan tetap, slip gaji.
Juga rekening koran Bank Mandiri atas nama terdakwa, tanda terima pembelian sepatu safety merek Krushers, serta 30 rangkap surat bukti pengambilan sepatu safety oleh karyawan PT Balikpapan Ready Mix.
Sidang perkara penggelapan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo