KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda menemukan adanya praktik tying-in atau syarat beli pada distribusi Minyakita saat menggelar sidak di Pasar Sepinggan Balikpapan, Senin (9/3).
Temuan ini disinyalir menjadi penyebab harga minyak goreng subsidi tersebut dijual di pedagang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Idulfitri 1447 H. Sidak berlangsung di sejumlah pasar tradisional di Balikpapan dan Samarinda.
Kepala KPPU Kanwil V Samarinda Andriyanto mengatakan, kegiatan ini untuk memantau kondisi pasar menjelang Idulfitri 1447 H. Baik dari stabilitas harga hingga ketersediaan pasokan bahan pangan.
Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Sepinggan Balikpapan, beberapa komoditas mulai mengalami kenaikan harga. “Namun masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu stabilitas pasar,” ucapnya.
Salah seorang pedagang menyampaikan harga beras memang mengalami kenaikan. Sejauh ini, harga beras tidak melampaui kondisi tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian untuk harga telur ayam ras tercatat masih berada di kisaran Rp 33.400 per kilogram. Dalam sidak kali ini, KPPU menemukan praktek tying-in dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita.
“Pedagang yang ingin membeli Minyakita oleh distributor diminta membeli minyak goreng merek lain yang harganya lebih mahal,” ungkapnya. Dampaknya terjadi kenaikan harga jual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Itu dilakukan pedagang sebagai bentuk subsidi silang. “Sehingga minyak goreng merek lain yang dibeli dari distributor dapat dijual dengan harga lebih rendah,” tuturnya.
Menanggapi temuan tersebut, KPPU Kanwil V Samarinda mengimbau distributor untuk menghentikan praktik tying-in. “Itu berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Solusi lainnya, pedagang diminta memanfaatkan keberadaan Bulog. “Silakan memperoleh pasokan Minyakita melalui Bulog agar harga jual dapat tetap sesuai HET,” tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto