Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Percepat Penyerahan PSU Perumahan, 30 Persen Perumahan Terbengkalai di Balikpapan

Dina Angelina • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:23 WIB

Kabid PSU Disperkim Edy
Kabid PSU Disperkim Edy

BALIKPAPAN - Tim verifikasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kembali melakukan rapat koordinasi. Total melibatkan 17 OPD terkait beserta camat dan lurah.

Demi mempercepat penyerahan PSU oleh pengembang. Setiap OPD harus memiliki persepsi yang sama dalam penyerahan PSU. Sehingga dapat memberi pelayanan terbaik bagi publik.

Kabid PSU Disperkim Edy Saputra menuturkan, selama 2023 terdapat enam perumahan yang menyerahkan PSU PSU, 8 perumahan pada 2024, dan 8 perumahan pada 2025. Semua berkat hasil kerja sama tim verifikasi.

“Namun saat tim sudah baik dan memudahkan, tentu di sisi lain dari pengembang juga perlu aktif mengajukan permohonan,” ungkap Kamis (5/3). Selama mereka mengajukan penyerahan, tim verifikasi bisa bekerja.

Penyerahan PSU yang tertunda juga berasal dari berbagai faktor. Seperti ada yang belum menyerahkan karena pembangunan perumahan masih berproses. Kemudian ada pengembang yang belum tahu aturan.

Pengembang yang sudah tidak ada lagi alias kabur dan membuat perumahan terbengkalai. Bagi PSU yang sudah jelas wujud dan administrasinya bisa segera disampaikan kepada pemerintah.

Bagi pengembang yang sudah tidak ada masuk kategori terlantar. “Ada mekanisme untuk pengambilan PSU olah pemerintah kota. Mulai dari publikasi bahwa tidak ada pihak lain berkepentingan,” bebernya.

Selanjutnya proses teknis hingga perlu berita acara serah terima PSU. “Kami masih mendata berapa jumlah pasti perumahan yg terlantar,” sebutnya. Seperti Bangun Reksa, Pondok Karya Agung, dan sebagainya.

Namun untuk pastinya, Disperkim perlu identifikasi dan validasi data lagi. “Total dari 191 perumahan yang ada, bisa jadi 30-40 persen kondisinya terlantar,” tuturnya.

Edy menambahkan, nantinya masih perlu pemeriksaan lagi apa sudah benar-benar memenuhi kategori terlantar. “Ada jg penembang yang mati suri sementara dan berapa tahun lanjut lagi,” imbuhnya.

Dia berpesan bagi siapa saja yang mau investasi membeli rumah pastikan kelengkapan perizinan terlebih dahulu. Bagaimana izin dan kondisi lahan yang ada di lapangan.

Bahkan dia mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin datang ke Dispekerim untuk konfirmasi perizinan pengembang. “Pastikan saat membeli izin sudah lengkap karena ini penting bagi pemilik ke depan,” tutupnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Edy Saputra #Penyerahan PSU Perumahan #DISPERKIM BALIKPAPAN