KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sistem pelaporan pengaduan cepat Propam Polri di Polda Kaltim dibahas saat talk show bertajuk Salam Presisi di Studio Balikpapan Televisi (BTV).
Narasumbernya polisi wanita (Polwan) Iptu Risnah selaku Kaurtrimlap Subbagyanduan Bidpropam Polda Kaltim. Ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan anggota polri.
Propam Polri berperan sebagai unsur pelaksana staf khusus yang bertugas membina pertanggungjawaban profesi, melakukan pengamanan internal, serta menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Polri telah meluncurkan sistem pelaporan berbasis QR Code guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan apabila menemukan perilaku anggota polri yang tidak sesuai dengan aturan.
“Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” terang Risnah.
Adapun mekanisme pelaporan melalui QR Code Propam dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana, yakni memindai barcode, membuka formulir pengaduan, mengisi data diri dan kronologi kejadian, mengunggah bukti pendukung.
Setelah selesai, mengirim laporan untuk kemudian dipantau proses penanganannya. “Seluruh identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sehingga masyarakat dapat melapor dengan aman dan nyaman,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa masyarakat juga dapat memantau perkembangan laporan yang telah diajukan melalui laman resmi yanduan.propam.polri.go.id.
Tercatat sejak 1 Januari 2026 hingga saat ini, Polda Kaltim telah menerima sebanyak 56 laporan pengaduan, dengan rincian 37 laporan telah selesai diproses dan 19 laporan lainnya masih dalam tahap penanganan.
Melalui talkshow ini, Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian melalui sistem pelaporan yang telah disediakan.
“Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan integritas institusi Polri,” pintanya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo