BALIKPAPAN – BBPJN Kaltim memastikan kesiapan Jalan Tol IKN yang akan beroperasi fungsional mulai besok, 13 Maret 2026. Berdasarkan hasil survei bersama Polresta Balikpapan dan Pemkab PPU, sejumlah aturan ketat diberlakukan, mulai dari penutupan akses u-turn hingga penyediaan BTS temporary untuk mengatasi masalah blank spot di area jalan tol.
Sebagai informasi, fungsional terbatas Jalan Tol IKN akan dibuka kembali untuk mendukung arus mudik Lebaran. Operasional jalan bebas hambatan ini terhitung mulai 13-29 Maret 2026.
Kendaraan dari Kalimantan Timur tujuan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Selatan, dan IKN bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Namun hanya pada titik-titik tertentu yang sudah bisa dilalui.
BBPJN Kaltim melakukan survei Jalan Tol IKN sebelum resmi beroperasi pada esok hari. Turut menggandeng PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, Polresta Balikpapan, dan Bupati PPU Mudyat Noor.
Ada beberapa catatan dari hasil evaluasi survei bersama tersebut. Misalnya perlu penambahan rambu-rambu kecepatan. Kemudian akses putar balik atau U-Turn akan ditutup.
“Supaya nanti tetap satu lajur dan tidak bisa putar arah,” ucap Kepala BBPJN Kaltim Yudi Hardiana. Lalu terkait area di dalam jalan tol yang ditemukan masih terdapat blank spot telekomunikasi.
Pihaknya telah bekerja sama dengan Telkomsel untuk memasang base transceiver station (BTS) temporary di kawasan tersebut. “Kami akan memfungsikan mobil-mobil patroli yang standby,” imbuhnya.
Apabila tidak tersedia koneksi jaringan, ada petugas yang senantias patroli memantau kondisi lalu lintas. BBPJN Kaltim siap bekerja sama dengan instansi terkait untuk kelancaran arus lalu lintas dan keamanan.
Baik dengan Polresta Balikpapan, Polda Kaltim, hingga Dinas Perhubungan Balikpapan. Khususnya akses menuju pintu tol Seksi 1B. Khawatir terdapat penumpukan kendaraan di Ringroad Balikpapan dan Stadion Batakan. (*)
Editor : Ismet Rifani