Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

LPG 3 Kg Tembus Rp 50 Ribu, DPRD Balikpapan Siapkan Sanksi Tegas

Dina Angelina • Minggu, 29 Maret 2026 | 08:52 WIB

Satgas menemukan LPG 3 kilogram dijual hingga Rp50 ribu di toko kelontong kawasan Balikpapan Selatan.
Satgas menemukan LPG 3 kilogram dijual hingga Rp50 ribu di toko kelontong kawasan Balikpapan Selatan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Harga LPG 3 kilogram di Balikpapan kembali jadi sorotan. Pasalnya, ditemukan penjualan gas subsidi tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Komisi I DPRD Balikpapan pun mulai mewacanakan penyusunan regulasi khusus untuk mengatur sanksi. Aturan ini nantinya menyasar distributor, pengecer, hingga masyarakat yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi.

Diketahui, HET LPG 3 kilogram berada di angka Rp 19.000. Namun, saat Ramadan lalu, petugas gabungan menemukan toko kelontong di Balikpapan Selatan yang menjual hingga Rp 50.000 per tabung.

Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Tebar Ribuan Benih Ikan di Waduk Telagasari Balikpapan, Dorong Pelestarian Lingkungan

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengakui hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur sanksi terkait pelanggaran tersebut. Kondisi ini membuat pengawasan di lapangan belum berjalan optimal.

Menurutnya, perlu ada sinergi semua pihak, termasuk Pertamina, untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan LPG subsidi.

“Kalau Pertamina mengklaim kuota sudah mencukupi, berarti persoalannya ada di distribusi yang perlu dievaluasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan regulasi nantinya akan melibatkan Komisi II DPRD Balikpapan yang memiliki kewenangan lebih dalam aspek tersebut. Termasuk kemungkinan pemberian sanksi bagi distributor yang tidak menjalankan distribusi secara tepat.

Iwan menegaskan, LPG subsidi harus tepat sasaran. Penjualan di warung kecil atau toko kelontong dinilai menjadi salah satu titik lemah pengawasan.

Baca Juga: Kecelakaan Meningkat Selama Operasi Ketupat, Ada Puluhan Kasus Tercatat

“Warung kecil sebenarnya tidak memiliki hak untuk menjual LPG subsidi,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perdagangan agar lebih rutin melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Menurutnya, diperlukan sistem distribusi dan pengawasan yang kuat serta melibatkan aparat penegak hukum agar persoalan ini bisa ditangani secara menyeluruh.

Ia juga menilai, penerapan sanksi dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat yang berhak tidak lagi kesulitan mendapatkan LPG subsidi.

“Kalau distribusi tertib, warga tidak perlu antre lagi,” katanya.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Poros Balikpapan-Samboja Dipantau Polda Kaltim

Di sisi lain, Iwan menduga masih ada ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan LPG di lapangan. Hal ini memicu antrean dan kelangkaan di sejumlah titik.

Karena itu, ia meminta dilakukan pembaruan data kebutuhan masyarakat secara berkala agar distribusi bisa lebih tepat dan merata. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#dprd balikpapan #gas melon mahal #LPG 3 kg #HET elpiji 3 kg