BALIKPAPAN-Majelis hakim dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Catur Adi Prianto di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mengalami pergantian usai masa cuti bersama Lebaran 2026.
Sebelumnya, sidang perkara tersebut dipimpin Ketua PN Balikpapan, HassanudinNamun, dalam sidang perdana setelah libur lebaran, posisi hakim ketua tidak lagi dipegang oleh Hassanudin. “Hakim ketua perkara saya bukan Pak Hassanudin lagi,” kata Catur Adi Prianto didampingi kuasa hukumnya, Rudi Simanjuntak.
Pergantian ini diduga berkaitan dengan rencana perubahan struktur di PN Balikpapan. Hassanudin dikabarkan akan mendapat penugasan baru di pulau Jawa.
Sebagai pengganti, posisi hakim ketua dalam perkara TPPU tersebut kini dipegang Andri Wahyudi.
Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Samarkan Uang Narkoba dengan Bisnis Restoran dan Kos-kosan
Pergantian majelis hakim, rupanya menimbulkan kekhawatiran dari pihak terdakwa. Pasalnya, Andri Wahyudi merupakan hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Catur dalam perkara narkotika.
Catur menyebut, saat persidangan masih dipimpin Hassanudin, majelis hakim sempat meminta saksi dari Lapas Balikpapan untuk memaparkan secara rinci terkait aliran dana yang diklaim sebagai hasil usaha kantin lapas dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, saksi tersebut juga diminta kembali hadir dalam persidangan berikutnya dengan membawa catatan keuangan sebagai bukti pendukung. (riz)