Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Angkut Sabu 11 Kilogram, Dicegat di Pasar

M Ibrahim • Senin, 6 April 2026 | 17:28 WIB
SELUNDUP SABU. Polda Kaltim mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 11 kg senilai kurang lebih Rp 20 miliar.
SELUNDUP SABU. Polda Kaltim mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 11 kg senilai kurang lebih Rp 20 miliar.

BALIKPAPAN- Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebut, penyelundupan narkoba sabu sebanyak 11 Kg diungkap setelah jajarannya mengendus aktivitas peredaran ke Kaltim.

Sabu diangkut menggunakan mobil pribadi Avanza warna silver dari arah Bontang melaju hingga terhenti saat arus lalu lintas ramai di kawasan Pasar Sangatta, Kutai Timur.

Petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menghentikan dan melakukan penggeledahan. di kawasan Pasar Sangatta, Kutai Timur. Ada dua pria di dalam mobil.

Sabu disimpan di dalam sebuah koper pakaian. Saat dibuka, ada 11 bungkus paket masing-masing berat 1 kilogram. “Kami telah tetapkan tersangka inisial F dan MI,” terang Endar didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Senin (6/4/2026).

Penyelidikan berlangsung selama sekitar dua minggu sejak pertengahan Maret 2026. “Akhirnya informasi semakin matang dan mengerucut pada target,” tambah Romylus.

Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Berat total bruto 11.424 gram atau sekitar 11.061 gram netto sabu. 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial G. Barang tersebut kemudian diminta untuk diantarkan ke lokasi tujuan tertentu.

Proses pengiriman sabu itu diduga melibatkan perantara lain. Dalam skema tersebut, F menerima barang melalui seseorang berinisial D yang bertugas menyampaikan paket narkotika kepada dirinya.

Setelah menerima paket tersebut, F kemudian mengajak MI untuk ikut mengantarkan barang tersebut. MI disebut sudah mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika.

Dalam transaksi tersebut, perantara lain berinisial D diketahui menerima imbalan uang sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui aplikasi Dana.

Polisi kemudian mencoba menelusuri keberadaan dua pihak lain yang disebut oleh tersangka, yakni G dan D. Namun, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui lokasi mereka. “Kedua tersangka perannya perantara dan positif penggunaan methamphetamine,” tuturnya. 

Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, , jumlah sabu yang diamankan dari kedua tersangka diperkirakan bernilai hampir Rp20 miliar. Menurut kapolda, jumlah sabu tersebut berpotensi digunakan oleh puluhan ribu orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

“Jika kita konversikan kepada jumlah pemakai, kira-kira dapat digunakan oleh sekitar 55.000 orang pengguna,” jelas Endar.

Karena itu, penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Kapolda Kaltim Endar Priantoro #penyelundupan sabu