KALTIMPOST.ID-Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kaltim. Balikpapan menjadi terbanyak dengan 18 SPPG.
Semua dengan keterangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Itu berdasarkan Surat Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, pihaknya menerima keputusan yang diatur BGN. Ada beberapa hal dalam operasional harus mengikuti standar dan prosedur.
Seperti sertifikat untuk tukang masak, layak higienis, hingga IPAL. Menurutnya semua SPPG tentu harus mematuhi aturan tersebut.
“Kalau sudah dipersyaratkan dan diberikan waktu untuk membangun. Ikutilah persyaratan itu,” katanya. Terlebih SPPG berstatus sebagai mitra BGN, maka seharusnya patuh.
“Segera dilakukan daripada dihentikan,” imbuhnya. Bagus menjelaskan, keberadaan IPAL ini penting untuk mengelola seluruh hasil sampah dari produksi makan bergizi gratis (MBG).
Dia memberi contoh seperti limbah minyak yang perlu menetralisasi terlebih dahulu. “Jadi yang terbuang ke saluran sudah tidak ada minyaknya,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.