BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini mengatur penerapan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digital.
Di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah, kebijakan ini diimplementasikan secara selektif dan terukur. Seluruh Pegawai Perangkat Daerah Kecamatan Balikpapan Tengah tidak diberlakukan kebijakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi Lokasi domisili Pegawai ASN (Work From Home/WFH) dan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) pada setiap hari Jumat.
Baca Juga: Harga Plastik Melonjak, Pemkot Samarinda Imbau Warga Lebih Bijak Berbelanja
Camat Balikpapan Tengah, Ariefdah Aida Kuntjoro, menegaskan seluruh pegawai diwilayah Kecamatan Balikpapan Tengah pada setiap hari Jumat tetap bekerja di kantor sesuai jam kerja seperti biasa, dimulai pukul 08.00 wita sampai dengan 11.30 wita, dan pulang kantor pada hari Jumat sesuai jam kerja dengan tepat waktu.
"Absensi Pegawai di hari kerja Jumat, tetap dilakukan menggunakan absensi melalui mesin absensi di kantor masing-masing dan tidak menggunakan absen dari aplikasi e-Manuntung, terkecuali terdapat penugasan di luar kantor," tegasnya.
Lebih lanjut, Ariefdah Aida Kuntjoro menekankan komitmen pihaknya terhadap kualitas pelayanan publik. "Di Kecamatan Balikpapan Tengah, kami pastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat akan tetap optimal agar masyarakat tetap terlayani dengan baik, cepat, dan ramah," pungkasnya.
Baca Juga: Festival Literasi Balikpapan ke-5: Wadah Kreativitas Siswa dan Guru Lahirkan Karya Inspiratif
Dengan kebijakan ini, masyarakat Kecamatan Balikpapan Tengah tetap dapat mengakses berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik lainnya secara maksimal setiap hari kerja, termasuk pada hari Jumat. (*)
Editor : Sukri Sikki