BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan penipuan dengan kerugian puluhan miliar rupiah yang menyeret tersangka HA terus bergulir di tahap penuntutan. Di tengah proses tersebut, korban menyoroti kepastian hukum setelah tersangka kini berstatus tahanan kota.
Perkara ini diketahui merupakan pengembangan dari sengketa bisnis antara korban JM melalui perusahaannya dengan pihak tersangka. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus di ranah perdata hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, karena hak korban dinilai belum terpenuhi, kasus kemudian berlanjut ke ranah pidana dengan laporan dugaan penipuan.
Dalam prosesnya, tersangka HA sempat menjalani penahanan di Polda Kalimantan Timur saat tahap penyidikan. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, status penahanannya berubah menjadi tahanan kota.
Perubahan status tersebut menjadi sorotan korban. JM mengaku mempertanyakan kepada Kejari Balikpapan yang tidak menahan tersangka di rumah tahanan negara.
“Saya sebagai korban merasa keputusan ini masih menimbulkan pertanyaan. Selama proses perdata berlangsung, yang bersangkutan diduga masih dapat mengalihkan dan menjual aset, sehingga hak saya sampai saat ini belum terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa status tahanan kota memberi ruang gerak lebih luas bagi tersangka untuk beraktivitas di luar, yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.
“Sejak 2014 hingga sekarang, kurang lebih 12 tahun, saya belum menerima hak saya. Ini tentu menimbulkan keprihatinan dan harapan akan adanya kepastian hukum serta keadilan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Balikpapan, Andi Baso, menegaskan, penetapan status tahanan kota terhadap tersangka telah melalui pertimbangan hukum dan objektif.
Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada adanya jaminan dari pihak keluarga serta kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat penyakit, termasuk tekanan darah tinggi.
Dokumen medis pendukung juga telah diserahkan secara lengkap kepada jaksa.
“Kami tetap melakukan pengawasan. Jika tersangka tidak kooperatif atau melanggar ketentuan, tentu akan menjadi bahan evaluasi, termasuk kemungkinan perubahan status penahanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini tersangka masih bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Selain itu, riwayat tidak dilakukan penahanan pada sebagian tahapan sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam kebijakan saat ini.
Kejari Balikpapan memastikan akan terus memantau perkembangan perkara secara menyeluruh, termasuk kepatuhan tersangka selama menjalani tahanan kota.
Kasus ini menjadi perhatian publik, seiring harapan adanya kepastian hukum yang adil bagi korban serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (*)
Editor : Ismet Rifani