BALIKPAPAN – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan pajak daerah terbaru yang tertuang dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2025. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah penyesuaian tarif pajak minuman alkohol yang kini melonjak drastis menjadi 60 persen dari sebelumnya yang hanya 10 persen.
Ketua PHRI Balikpapan Sugianto menuturkan, banyak hotel masih merujuk pada undang-undang sebelumnya. Yakni makanan dan minuman hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen. Itu yang disetor kepada kas daerah sesuai pungutan pajak yang dikenakan hotel kepada pelanggan. Akhirnya menjadi temuan dalam sidak DPRD Balikpapan karena dinilai tak sesuai dengan aturan pajak daerah terbaru.
Menurutnya selama ini belum ada sosialisasi Perwali Nomor 2 Tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Khususnya terkait penjualan minuman alkohol. Kini pihaknya siap melaksanakan perubahan pajak daerah. Salah satunya pajak minuman alkohol dari sebelumnya 10 persen menjadi 60 persen sesuai aturan terbaru.
Baca Juga: Komisi II DPRD Balikpapan Panggil Pengusaha Hotel: Tekankan Komitmen Bayar Pajak Daerah
“Kalau memang sudah ada perwali tentu kami akan ikuti aturan. Tapi harapannya disosialisasikan,” tegasnya.H Hasil RDP ini, PHRI akan membahas lebih detail lagi tentang perwali terbaru. Sehingga bisa dilakukan sosialisasi kepada seluruh anggota. Sugianto bercerita, aturan pajak 60 persen ini akan sangat berdampak pada tamu atau wisatawan warga negara asing (WNA). Mereka yang biasa menikmati minuman alkohol tersebut.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah meyakini setiap ada perwali seharusnya PHRI mendapat informasi tersebut. “Ini tinggal perkara pelaku usaha mau membaca atau tidak aturan yang ada,” sebutnya. Namun dia berharap, kini semua hotel memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang kewajiban pajak daerah. Sehingga capaian pendapatan asli daerah (PAD) semakin kuat.
Komisi II menegaskan, BPPDRD perlu sosialisasi aturan lebih intens lagi. Mengingat banyak pelaku usaha yang mengaku tidak tahu atau baru tahu tentang peraturan daerah terkait. “Itu kami kembalikan ke hati nurani pelaku usaha. Mari kita bangun kota ini dengan kepatuhan pajak,” tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad RizkiSumber : Kaltim Post