Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
BALIKPAPAN-Dugaan korupsi proyek pembangunan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menetapkan satu orang tersangka lagi. Yakni inisial EM pejabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutim saat proyek tersebut berjalan. Proyek tahun anggaran 2024 itu hingga kini total sudah empat tersangka. Antara lain EM, GP, DJ dan BR.
“Hari ini sudah resmi tersangka,” jawab Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas bersama Kasubdit Tipidkor, AKBP Kadek, Selasa (14/4/2026). Dari pengembangan dilakukan penyidik dengan tiga tersangka sebelumnya, EM terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga tersangka terdahulu.
“Peran EM sebagai otak pelaku,” tegasnya. Ia diduga mengatur penunjukan PT SIA sebagai penyedia mesin RPU dengan nilai kontrak melebihi Rp 20 miliar. Padahal, PT SIA diketahui tidak memiliki spesifikasi untuk pengadaan alat tersebut. Akibat dugaan praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyatakan saat ini EM tidak ditahan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya (GP, DJ dan BR.) telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) pada hari yang sama. Total ada 50 saksi dan 5 ahli, 32 di antaranya memberikan keterangan yang menguatkan keterlibatan EM, sementara 18 saksi lainnya berasal dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim.
“Untuk mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pimpinan daerah maupun legislatif, belum ada,” terangnya.
Diketahui, proyek RPU yang dikerjakan Dinas Ketahanan Pangan Kutim itu memiliki pagu anggaran Rp24,9 miliar dan dilaksanakan sepanjang Maret hingga Desember 2024.
Tersangka GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR sebagai pihak penyedia. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar. Dari jumlah kerugian tadi, ada pengembalian duit RP 7 miliar dan dihadirkan pada Desember 2025 saat penyidik merilis tiga tersangka sebelumnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki