KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ)” dibahas dalam talkshow Polda Kaltim dan Balikpapan Televisi (BTV). Narasumbernya Ps Kanit 3 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Dian Kusnawan.
Dia memaparkan secara komprehensif terkait penerapan RJ dalam penanganan perkara pidana. Upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban seperti semula, tanpa harus melalui proses peradilan.
Pendekatan ini menitikberatkan pada penyelesaian secara damai dan kekeluargaan yang melibatkan semua pihak terkait. “Konsep RJ ini sebenarnya sudah lama diterapkan oleh penyidik, namun kini semakin diperkuat melalui ketentuan dalam KUHAP No 20/2025 khususnya pada Pasal 79 hingga Pasal 87,” paparnya.
Dalam praktiknya di masyarakat, penyelesaian perkara ringan dapat difasilitasi Bhabinkamtibmas setempat dengan mengedepankan musyawarah.
Baca Juga: Gebrakan Yayasan Kemala Bhayangkari Kaltim: Siapkan 16 Lomba Spesial demi Cetak Generasi Emas!
Namun untuk perkara yang ditangani penyidik, proses RJ dilakukan melalui mekanisme gelar perkara khusus yang melibatkan tersangka, korban, penasihat hukum, serta keluarga korban guna mencapai kesepakatan bersama.
Namun tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ. “Terdapat mekanisme dan syarat tertentu, termasuk adanya permohonan dari korban serta penilaian terhadap jenis tindak pidana yang terjadi,” terangnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi, baik dengan mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan hotline telepon 110.
“Laporan akan dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan SP3 dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, atau dilanjutkan ke tahap II untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” paparnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo