KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pasutri inisial LK dan RS terdakwa kasus pencurian di Farmer Market, Balikpapan Plaza menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Balikpapan.
Saat beraksi, aksi keduanya terekam kamera pengawas (CCTV). Menurut saksi Salahuddin yang dihadirkan di persidangan, keduanya terlihat memasukkan sejumlah barang ke dalam tas tanpa membayar.
“Kami sudah memantau sejak mereka masuk. Barang-barang langsung dimasukkan ke tas,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Petugas toko sengaja tidak langsung menghentikan aksi tersebut. Mereka baru bertindak setelah pasangan itu melewati kasir dan keluar dari area toko.
Baca Juga: OJK Tegas Awasi Iklan Keuangan, Puluhan Sanksi Dijatuhkan dan Rp8,65 Miliar Kerugian Diganti
“Setelah keluar, baru kami amankan dan lakukan pemeriksaan,” ungkapnya. Barang yang dicuri berupa produk kosmetik dan kebutuhan sehari-hari. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,6 juta.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, keduanya bukan pelaku baru. RS mengaku telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, sementara LK dua kali.
Keduanya berkenalan saat menjalani hukuman. “Saya sudah tiga kali masuk penjara karena pencurian,” ujar RS singkat. “Saya dua kali dihukum, kenal istri saat sama-sama menjalani hukuman,” tutur LK. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo