BALIKPAPAN — Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual beli solar bernilai puluhan miliar rupiah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026). Dalam persidangan awal ini, agenda masih berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Eka Rahayu memaparkan rangkaian dugaan perbuatan terdakwa HA, termasuk utang yang belum dilunasi serta indikasi penggunaan rangkaian kata bohong atau iming-iming dalam transaksi. Jaksa juga menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan cukup kuat, mulai dari dokumen transaksi hingga aliran dana perbankan.
Dalam surat dakwaan, HA didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif yakni Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama.
JPU turut menyinggung adanya utang yang belum dilunasi oleh terdakwa kepada pihak pelapor, yang menjadi bagian dari rangkaian dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini mencuat dari sengketa antara korban berinisial JM dan terdakwa, yang sebelumnya telah diputus dalam perkara perdata dengan nilai kewajiban lebih dari Rp20 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
Meski demikian, pihak keluarga korban menegaskan bahwa perkara pidana yang kini bergulir bukan lagi sekadar soal utang piutang. Mereka menyebut substansi utama adalah dugaan penggelapan dan pengalihan aset yang diduga dilakukan saat proses hukum berjalan.
“Perdata sudah selesai, nilainya sudah jelas dan inkrah. Sekarang yang diproses adalah dugaan penggelapan aset,” ujar perwakilan keluarga JM usai sidang.
Keluarga korban juga menyoroti adanya dugaan pemindahan aset, khususnya kendaraan atas nama perusahaan, yang dinilai melanggar putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penyidikan, aset tersebut disebut telah dialihkan kepada pihak lain dan telah diperkuat dengan keterangan saksi.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa HA, Yusuf Hakim, menyampaikan bahwa nilai kewajiban kliennya tidak sebesar yang dituduhkan. Ia menyebut sebagian utang telah dibayarkan dan menyisakan sekitar Rp11 miliar.
Pernyataan tersebut langsung dibantah pihak korban yang tetap mengacu pada putusan perdata inkrah dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Mereka menilai perbedaan angka tersebut tidak relevan dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
“Soal kerugian Rp11 miliar dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, merujuk pada putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), nilai kerugian yang wajib diganti oleh HA justru mencapai lebih dari Rp50 miliar—bahkan bukan sekadar Rp20 miliar seperti yang sempat beredar,” ucap anak JM.
Sorotan juga mengemuka terkait status tahanan kota yang dijalani tersangka. Di tengah besarnya nilai kerugian, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan khusus di mata publik.
“Harapan kami diperlakukan sama seperti kasus penipuan dan penggelapan lainnya di mata hukum. Nilainya besar, jadi jangan sampai ada kesan diistimewakan,” pungkasnya.
Agenda persidangan perkara ini dijadwalkan berlangsung bertahap sepanjang Mei hingga Juni 2026. Sidang lanjutan akan digelar pada 4 Mei, kemudian berlanjut pada 7 Mei, 11 Mei, dan 17 Mei.
Dalam rangkaian tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan argumentasi. Tercatat, sebanyak tiga agenda akan diisi oleh penuntut umum, sementara tiga agenda lainnya menjadi bagian dari penyampaian pembelaan oleh pihak advokat.
Memasuki Juni, persidangan akan mengarah pada tahap akhir sebelum putusan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis pada 25 Juni 2026, yang menjadi penentu akhir dari proses hukum perkara ini. (*)
Editor : Ismet Rifani