KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan tengah menggodok instruksi wali kota terbaru yang akan mengubah cara warga mengakses layanan publik. Tak lagi dengan KTP fisik, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bakal menjadi syarat mutlak bagi warga yang ingin berurusan di kantor kelurahan hingga kecamatan.
Ini dilakukan karena aktivasi IKD di Balikpapan masih menjadi pekerjaan besar yang harus dikejar. Kini implementasi di lapangan jauh berada di bawah target nasional.
Kepala Disdukcapil Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, aktivasi IKD masih 8,7 persen dari target 30 persen. Dia mengakui masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk mendukung kesuksesan IKD.
Baca Juga: Tekan Angka Penduduk Ilegal, Disdukcapil Balikpapan Minta Ketua RT Aktif Gunakan WaCAT
Pihaknya melakukan jemput bola hingga memberikan bantuan alat aktivasi IKD ke kelurahan. Ada 21 kelurahan dari total 34 kelurahan yang mendapatkan bantuan alat berupa perangkat komputer.
Alokasi dana berasal dari APBD murni 2026. “Nanti mudah-mudahan dalam APBD Perubahan, kami bisa menambah dana untuk 13 kelurahan yang tersisa,” ungkapnya.
Namun yang tak kalah penting adalah partisipasi kelurahan dan RT sebagai ujung tombak. Mereka yang bisa mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD.
“Bagaimana kita menggerakkan partisipasi ketua RT,” tuturnya. Kini Disdukcapil sedang mengajukan instruksi wali kota bagi warga yang ingin mengakses layanan di kecamatan, kelurahan, Disdukcapil, dan mal pelayanan publik harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu.
Baca Juga: Penduduk Balikpapan Tembus 1 Juta Jiwa, DPRD Desak Disdukcapil Buat Terobosan Data
Tirta berharap bantuan dari kecamatan dan kelurahan juga yang tidak lelah mengingatkan masyarakat. “Balikpapan juga dalam proses untuk digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos),” tuturnya.
Jika penerima bantuan memiliki smartphone yang mendukung perlinsos, maka diimbau segera aktivasi IKD. “Sehingga nanti perlindungan sosial bisa lihat langsung secara mandiri,” ujarnya.
Kemudian IKD bisa digunakan untuk pelayanan publik lainnya. Dia berharap pelayanan publik bisa terhubung dengan IKD sesuai kebijakan pemerintah pusat. Selain regulasi, sarana prasarana juga harus mendukung.
“Ketika warga mau ke perbankan, kepolisian, perpajakan, dan sebagainya. Mereka tidak perlu lagi membawa KTP fisik,” bebernya. Dengan begitu masyarakat semakin terpacu untuk aktivasi IKD. (*)
Editor : Duito Susanto