Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini Akibatnya Jika Lakukan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Berujung Hukum

M Ibrahim • Kamis, 30 April 2026 | 16:37 WIB
SIBER: Tim kuasa hukum MF menjelaskan terlapor YB yang kini tengah ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
SIBER: Tim kuasa hukum MF menjelaskan terlapor YB yang kini tengah ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.

BALIKPAPAN- Seorang perwira polisi berinisial MF melaporkan inisial YB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber Polda Kaltim karena pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

Laporan tersebut dibuat menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan perselisihan keduanya di lingkungan Mapolresta Balikpapan.

Insiden itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) dan sempat ramai di media sosial karena memperlihatkan aksi saling dorong antara MF dan YB di dalam area kantor polisi.
Kuasa hukum MF, Bruce Anzward, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (28/4/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui penyebaran video di medsos. Tindakan merekam dan menyebarluaskan video di dalam ruang kerja tanpa izin menjadi bagian dari persoalan hukum yang dilaporkan.

“Video itu diviralkan berkali-kali, dan kami menilai ada dugaan pelanggaran hukum yang perlu diproses,” terang Bruce.

Saat kejadian berlangsung, YB disebut datang ke ruangan kerja MF sambil merekam video dan mempertanyakan suatu kasus. MF, kata dia, sempat melarang perekaman tersebut sebelum akhirnya terjadi perselisihan. “Seharusnya ada mekanisme yang ditempuh sesuai aturan, bukan dengan merekam di ruang kerja yang bersifat terbatas,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak MF menggunakan dasar hukum Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Merah Putih berencana mengajukan laporan tambahan terkait peristiwa yang terjadi di dalam ruangan saat insiden berlangsung.

Ia menegaskan bahwa peran tim kuasa hukum bukan untuk membela individu, melainkan memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum. “Kami tidak membela orangnya, tetapi membela hak yang dilindungi undang-undang. Yang kami persoalkan adalah perbuatannya,” jawabnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Bruce Anzward #DITRESKRIMSUS POLDA KALTIM #pencemaran nama baik