KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FK SPSB) Balikpapan resmi menyerahkan petisi berisi sejumlah tuntutan krusial kepada Wali Kota Rahmad Mas’ud, Jumat (1/5).
Salah satu poin utama yang disoroti adalah desakan penghapusan sistem outsourcing bagi pekerja yang telah mengabdi di atas lima tahun. FK SPSB hadir bersama perwakilan serikat pekerja dan konfederasi lainnya.
Ada beberapa poin tuntutan petisi, terutama tuntutan penghapusan tenaga outsourcing. “Kami minta evaluasi lagi kalau sudah bekerja 5-10 tahun bisa menjadi tenaga kerja permanen,” kata Ketua FK SPSB Balikpapan Budi Satria.
Menurutnya pengabdian selama itu sudah menunjukan bukti loyalitas kepada perusahaan. Jadi karyawan tidak perlu lagi khawatir setiap tahun karena menanti status perpanjangan kontrak.
Baca Juga: May Day di Samarinda: Aktivis Perempuan Soroti Diskriminasi dan Upah Murah
Kemudian meminta dilakukan pertemuan rutin setiap tiga bulan. Budi menyebutkan, tuntutan ini sudah disampaikan dalam petisi May Day 2025. Namun sampai sekarang belum pernah terealisasi.
Tahun ini, permintaan pertemuan tiga bulanan masih menjadi aspirasi buruh. “Konsep pertemuan sederhana saja, tidak usah terlalu formal untuk membahas masalah yang ada,” sebutnya.
Selanjutnya tuntutan upah minimum kerja (UMK) Balikpapan yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak untuk single. “Harapan kami masalah UMK bisa tetap dibahas secara kontinyu,” ucapnya.
Baca Juga: May Day PPU Kondusif, Wakil Bupati Waris Muin Pastikan Hak Buruh Terpenuhi
Lalu terkait pemenuhan tenaga kerja lokal. Budi menyampaikan agar putra-putri daerah dengan latar pendidikan SMK, saat lulus sudah mengantongi sertifikat yang diakui BNSP. Sehingga bisa langsung bekerja.
Lebih lanjut permintaan keberadaan pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Balikpapan. Walau secara undang-undang mereka berada di naungan pemerintah provinsi, pihaknya berharap ada pengawas yang bertugas di Disnaker Balikpapan.
Ini melihat permasalahan tenaga kerja yang cukup banyak. “Kalau ada aduan dari pekerja bisa langsung diketahui pengawas,” imbuhnya. Hal penting lainnya permintaan revisi beban penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Mengingat saat ini yang penghasilan tidak dikenakan pajak untuk pendapatan di bawah Rp 5 juta. “Harapan kami aturan berubah penghasilan Rp 7,5-10 juta juga tidak kena pajak,” tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto