Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gila! Pakai 113 Barcode buat Borong BBM Subsidi, Polda Kaltim Gulung 25 Mafia Minyak dalam Sebulan!

M Ibrahim • Jumat, 1 Mei 2026 | 16:01 WIB
BBM ILEGAL: Pengungkapan bahan bakar minyak (BBM) illegal dilakukan jajaran Polda Kaltim selama sebulan terakhir mencapai 22 LP.
BBM ILEGAL: Pengungkapan bahan bakar minyak (BBM) illegal dilakukan jajaran Polda Kaltim selama sebulan terakhir mencapai 22 LP.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam skala besar yang terjadi di sejumlah wilayah di Kaltim. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Polda Kaltim dan jajaran menyita puluhan ribu liter BBM subsidi serta menetapkan 25 tersangka dari 22 laporan polisi (LP).

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, sesuai arahan pemerintah pusat,” terang Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo bersama Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 20.867 liter BBM, terdiri dari pertalite sekitar 15.765 liter dan solar sekitar 5.102 liter. Dalam rilis pengungkapan, tampak perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pertamina Patra Niaga, Denpomdam Vi Mlw, dan Denpomal Balikpapan.

Baca Juga: Kapolda Kaltim Sentil Konten Kreator Menyimpang: Ingatkan Hukum Karma hingga Ancaman Penjara bagi Penyebar Kegaduhan!

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan memanfaatkan hingga 113 barcode secara berulang untuk melakukan pengisian BBM di berbagai SPBU.

Selain itu, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Setelah diisi, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken dan drum untuk kemudian dijual kembali.

“Modusnya menggunakan barcode secara bergantian dan berulang di SPBU. BBM yang diperoleh kemudian ditampung menggunakan tangki modifikasi, dipindahkan ke jeriken maupun drum, lalu dijual kembali,” tambah Bambang.

Pengungkapan kasus terbanyak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sejumlah daerah lain seperti Balikpapan, Samarinda, Paser, PPU, Bontang, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat hingga Mahakam Ulu.

Baca Juga: Bukan Demo! Hari Buruh di PPU Diwarnai Aksi Satpolairud Polres PPU Masuk Kampung, Sulap Jembatan Rusak Jadi Kokoh Lagi

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, dari keseluruhan kasus, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 21 unit kendaraan (roda dua hingga roda enam), ratusan jeriken, puluhan drum, serta alat bantu seperti selang dan pompa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Bambang. Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani menjelaskan, dalam kasus ini masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi kualitas layanan dan distribusi BBM dengan memanfaatkan layanan Pertamina Call Center 135.

Selain itu, masyarakat diharapkan ikut mengawasi potensi penyimpangan distribusi di lapangan. “Di setiap SPBU, masyarakat bisa melihat bahwa pelayanan sudah dilengkapi dengan CCTV. Selain itu, sistem barcode yang digunakan juga terintegrasi dengan proses pemindaian yang mencakup identifikasi dan foto kendaraan,” ujar Isfahani.

“Memang barcode itu tidak hanya berlaku di satu SPBU, tapi sistem kami sudah mengantisipasi dengan identifikasi kendaraan. Jadi tetap bisa dikontrol,” jelasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#BBM Ilegal Kaltim #Mafia BBM Subsidi #Barcode Pertamina #polda kaltim #Polda Kaltim 2025