Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

May Day 2026: Disnaker Balikpapan Soroti Trik Perusahaan yang Putus Kontrak Buruh Demi Hapus Masa Kerja

Dina Angelina • Jumat, 1 Mei 2026 | 19:34 WIB
BERIKAN KETERANGAN: Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, memberikan keterangan terkait tuntutan buruh soal UU Ketenagakerjaan pada momen May Day 2026. (ANGGI PRADITHA/KP)
BERIKAN KETERANGAN: Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, memberikan keterangan terkait tuntutan buruh soal UU Ketenagakerjaan pada momen May Day 2026. (ANGGI PRADITHA/KP)

BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan resmi menerima petisi serikat pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5). Pemerintah Kota berkomitmen menindaklanjuti tuntutan buruh, mulai dari penyesuaian UMK Balikpapan hingga desakan penghapusan sistem kerja outsourcing yang dianggap merugikan masa kerja buruh.

Pemkot Balikpapan berjanji menindaklanjuti tuntutan petisi. Selama poin-poin yang diminta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Jika menjadi ranah pemerintah pusat, petisi akan disampaikan melalui DPRD Balikpapan.

Baca Juga: May Day 2026: Buruh Balikpapan Desak Penghapusan Outsourcing dan Kenaikan PTKP ke Wali Kota

Contoh terkait upah minimum kota (UMK) yang sudah diputuskan sesuai regulasi. “Tahun ini sudah diterapkan UMK pada dua sektor. Salah satu tuntutan buruh sejak tahun 2024,” kata Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar.

Pihaknya juga akan mengakomodasi sektor-sektor lain yang nanti bisa diusulkan oleh serikat buruh. Tentu  melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota.

“Selama masih menjadi ranah pemerintah kota dan sesuai regulasi yang ada, tentu akan kami akomodir,” ucapnya. Sedangkan tuntutan penghapusan outsourcing, Adamin menyebutkan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.  “Sementara kami di daerah hanya bisa mendorong agar hal ini turut dibahas di tingkat pusat,” sebutnya.

Adamin menjelaskan, secara aturan outsourcing memang diperbolehkan dan termasuk sistem perjanjian kerja tahunan. Namun buruh memiliki harapan agar status outsourcing tidak berlarut.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Terima Petisi Buruh di May Day 2026, Tekankan Kuota 70 Persen Pekerja Lokal

“Jika sudah lama bekerja sebagai outsourcing, seharusnya bisa diangkat menjadi pegawai tetap,” imbuhnya. Namun kenyataan di lapangan, buruh mengalami perpanjangan kontrak setiap tahun.

Hingga status pegawai tetap tak pernah bisa tercapai. Dia menambahkan, masalah outsourcing terus diperjuangkan. Informasinya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

“Mudah-mudahan dengan adanya dorongan dari berbagai daerah di Indonesia. Akhirnya bisa menjadi perhatian pusat untuk melakukan revisi terkait aturan outsourcing,” bebernya.

Dia pun berharap aspirasi buruh bisa terealisasi. Misalnya dari UU Ketenagakerjaan, status pegawai kontrak cukup setahun atau dua tahun. Selanjutnya perusahaan bisa mengangkat pegawai tetap.

Adamin menyayangkan praktik perusahaan yang sengaja memutus pekerja usai mengabdi lima tahun. “Setelah putus kontrak, jeda, mereka kembali bekerja dari awal. Ini menghilangkan masa kerja yang sudah dijalani,” ungkapnya.

Menurutnya masalah ini perlu kajian lebih lanjut. Pihaknya sendiri belum melihat draf aturan terbaru. Namun hal ini telah menjadi salah satu perhatian utama demi kesejahteraan buruh.

Dia berharap ke depan ada kesepahaman bersama antara pekerja dan pemberi kerja. “Sehingga setiap hak dan kewajiban masing-masing bisa terpenuhi. Kesejahteraan bersama dapat terwujud,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#UMK Balikpapan #Dewan Pengupahan Kota #may day #outsourcing #hari buruh internasional