BALIKPAPAN-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan penggunaan aplikasi Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.
Kepala Bidang P2Humas DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan Coretax dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi dan andal dibandingkan mekanisme sebelumnya. Seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut dalam pelaporan SPT.
“Coretax ini memperkuat sistem administrasi perpajakan. Semua wajib pajak wajib menggunakannya mulai tahun pajak 2025,” ujarnya.
Pada tahap awal implementasi, DJP mengakui masih terdapat tantangan adaptasi di tengah masyarakat. Karena itu, wajib pajak diimbau menjaga kerahasiaan akun masing-masing. Hal ini penting mengingat seluruh data perpajakan telah terintegrasi dalam satu sistem.
Dalam Coretax, data pemotongan pajak dari pihak ketiga akan otomatis masuk ke akun wajib pajak melalui sistem prepopulated. Meski demikian, DJP tetap mengingatkan agar wajib pajak melakukan pengecekan ulang untuk memastikan akurasi data yang ditampilkan.
“Semua bukti potong sudah terintegrasi, tetapi tetap harus dicek kembali untuk memastikan kebenarannya,” tambah Teddy.
Sebagai bentuk relaksasi pada masa transisi, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT orang pribadi dari 31 Maret menjadi 30 April. Wajib pajak yang melaporkan dalam rentang waktu tersebut tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Riono Asnan Genda, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT melalui Coretax merupakan bagian dari sistem self assessment yang dianut di Indonesia. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki tanggung jawab penuh mulai dari pendaftaran, perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak.
Ia menjelaskan, SPT tidak hanya berfungsi sebagai laporan, tetapi juga sarana penghitungan ulang kewajiban pajak. Pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT tahunan. Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang wajib pajak secara menyeluruh.
Untuk mendukung kelancaran implementasi, DJP membuka layanan pendampingan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada hari dan jam kerja, pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Layanan ini diharapkan membantu wajib pajak yang mengalami kendala teknis maupun administratif.
Selain itu, DJP juga menyediakan alternatif pelaporan melalui fitur Coretax e-Form yang dapat diisi secara luring (offline), terutama saat terjadi gangguan jaringan. Aplikasi M-Pajak juga telah diluncurkan dan dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.
Namun, penggunaan M-Pajak saat ini masih terbatas bagi wajib pajak karyawan dengan satu pemberi kerja, tidak dalam kondisi pembetulan SPT, serta memiliki status SPT nihil. Dengan berbagai kemudahan tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan dan ketertiban wajib pajak dapat terus meningkat. (rd)
Editor : Romdani.