KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Balikpapan hadirkan terdakwa inisial AB dengan agenda penuntutan. Terdakwa melakukan penganiayaan yang dipicu dugaan pelecehan terhadap seorang istri.
Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Mirhan, dalam sidang menegaskan bahwa AB telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani diminta untuk dikurangkan dari total hukuman, dengan ketentuan AB tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga: Polda Kaltim Turun Tangan Kawal Program Perumahan dan KUR, Ini Tujuannya
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran restitusi kepada korban. Nilainya mencapai Rp36.624.031, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama 36 hari.
Kuasa hukum terdakwa, Sulton Fahrudin menerangkan, tuntutan tersebut dengan mengajukan permohonan keringanan. Menurutnya, hukuman yang diminta jaksa dinilai terlalu berat jika mempertimbangkan latar belakang peristiwa.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan yang dialami istri AB. Peristiwa tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, namun terduga pelaku tidak ditemukan.
Sekitar satu tahun kemudian, AB secara tidak sengaja bertemu dengan pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan tersebut. Pertemuan terjadi pada 15 November 2025 sekitar pukul 18.15 Wita di Jalan Santri, Kelurahan Sepinggan.
Insiden itu berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif dan sempat berada dalam kondisi koma selama kurang lebih enam bulan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo