KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Guna meningkatkan literasi digital, Bid Humas Polda Kaltim menggelar sosialisasi bertema “Bijak Bermedia Sosial” di SMA Negeri 1 Balikpapan. Wakil Kepala Sarpras SMA 1 Balikpapan, Mujianto menerangkan, apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukatif tersebut.
Menurutnya, sosialisasi literasi digital sangat penting bagi pelajar di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial saat ini.
“Kami berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman kepada para siswa agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” harapnya.
Baca Juga: 595 Atlet Bakal Bertarung di Judo Kapolri Cup 2026, GOR Segiri Jadi Arena Panas
Sementara AKBP Musliadi Mustafa mewakili Kabid Humas Polda Kaltim menegaskan pentingnya kesadaran generasi muda dalam memanfaatkan teknologi digital untuk hal positif.
“Para pelajar agar tidak menyalahgunakan media sosial maupun perangkat digital yang dapat berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi maupun lingkungan sekitar,” imbaunya.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari dua narasumber, yakni Dina Julita dari Diskominfo Balikpapan dan Ipda Salma Putri Yuliani dari Subbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim.
Dalam materinya, Dina Julita menjelaskan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia terus mengalami peningkatan, terutama dari kalangan usia produktif dan pelajar.
Baca Juga: Empat Nama Bersaing Rebut Kursi Sekda Kubar, Pansel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi.
“Karena itu, pentingnya kemampuan memilah informasi di media sosial agar tidak mudah terpengaruh hoaks maupun penipuan digital,” ungkap Dina.
Selain itu, pelajar juga diingatkan untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi penting di internet yang berpotensi disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Sementara Ipda Salma Putri Yuliani memaparkan tentang keamanan digital serta ancaman kejahatan siber yang kini semakin marak. Ia menjelaskan bahwa Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah berbagai tindak kriminal di dunia maya.
Tidak hanya itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga mereka diharapkan lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo