Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PBH Peradi Balikpapan Ajak Jurnalis Perkuat Kolaborasi Gerakan Masyarakat Sipil, Kawal Kasus Publik

Dina Angelina • Rabu, 13 Mei 2026 | 17:12 WIB
DISKUSI: Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah menyarankan pembentukan serikat jurnalis dalam diskusi Hari Kebebasan Pers Sedunia, Selasa (12/5).
DISKUSI: Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah menyarankan pembentukan serikat jurnalis dalam diskusi Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Selasa (12/5).

BALIKPAPAN - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan mendorong kolaborasi yang lebih masif antara jurnalis dan gerakan masyarakat sipil dalam mengawal kasus hukum. 

Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, media dinilai memiliki peran krusial dalam menekan aparat penegak hukum agar memberikan perhatian lebih terhadap perkara yang menyentuh keadilan masyarakat.

Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan, ketika media memberi sorotan sebuah perkara bisa berdampak luas. Contoh pihak terkait yang dituntut akhirnya melaksanakan tanggung jawab. 

Termasuk aparat penegak hukum ikut memberi perhatian saat ada tekanan dari media. “Semua berkat pemberitaan juga,” katanya dalam diskusi publik yang digelar AJI Balikpapan, Selasa (12/5) sore.

Kegiatan ini berlangsung dalam rangka peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. Diskusi bertajuk ‘Menggugat Sensor Mandiri dan Runtuhnya Pagar Api di Ruang Redaksi’.

Namun Ardiansyah menyoroti gerakan ini masih berjalan parsial. “Banyak kasus yang bisa dibuka bersama demi mencari keadilan,” sebutnya. Dia berharap semangat ini terus ditularkan lebih massif. 

Bagaimana jurnalis maupun media berkolaborasi dengan gerakan masyarakat sipil. Misalnya rutin diskusi atau kegiatan lainnya. “Sharing tentang perkara struktural atau diskusi ringan,” ucapnya. 

Sehingga gerakan untuk mengawal kepentingan publik semakin besar. Ardiansyah juga mendorong agar jurnalis di Balikpapan membentuk serikat pekerja. Ini berkaitan dengan perlindungan bagi buruh tinta.

Ketika terjadi intimidasi, masalah kesejahteraan, dan lainnya terdapat benteng kuat dengan keberadaan serikat. Termasuk saat jurnalis menghadapi masalah dengan perusahaan media. 

“Nafas serikat dibentuk untuk melindungi pekerja dari kewenangan perusahaan sendiri,” tuturnya. Tidak hanya soal gaji yang selama ini kerap terdengar. Namun berkaitan seluruh hak dan tanggung jawab pekerja.

Seperti masalah jam kerja, kecelakaan kerja, cuti, dan sebagainya. “Perusahaan yang tidak memiliki serikat, 99 persen akan semena-mena. Jadi ini berpengaruh pada gerak-gerik perusahaan keseluruhan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#PBH Peradi Balikpapan #Hari Pers Dunia 2026 #ardiansyah #diskusi publik