BALIKPAPAN- Personel seluruh satuan kerja di Polda Kaltim hingga polres mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum. Sosialisasi itu terkait UU No 20/2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) serta UU No 1/2026 tentang penyesuaian pidana.
“Peningkatan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Peserta mendapatkan pemaparan mengenai substansi dan perubahan penting dalam KUHAP terbaru maupun ketentuan terkait penyesuaian pidana yang telah diatur dalam peraturan perundangan terbaru. “Aturan hukum terbaru yang nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” urainya.
Diharapkan seluruh personel dapat memahami secara komprehensif perubahan dan penyesuaian dalam ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Pembaruan regulasi hukum menjadi hal penting yang harus dipahami seluruh personel guna mendukung penegakan hukum yang efektif, humanis dan berkeadilan.
“Polda Kaltim terus berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar personel mampu mengikuti dinamika perkembangan hukum nasional,” jelasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani