KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan tak main-main dalam menegakkan aturan pajak daerah. Selain memanfaatkan digitalisasi, pemasangan stiker bagi wajib pajak yang menunggak kini menjadi senjata untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tahun ini.
Tak main-main, Balikpapan tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,5 triliun. BPPDRD tentu memiliki strategi agar mencapai angka tersebut.
Kini BPPDRD Balikpapan mengelola 13 jenis pajak daerah. Termasuk opsen kendaraan bermotor yang telah masuk ke kas kabupaten/kota langsung. Sesuai dengan aturan dalam UU HKPD.
Baca Juga: Yakin Bawa Prestasi, ESI Kaltim Mantap Dukung Anderiy Syachrum
Kepala BPPDRD Idham mengatakan, pihaknya turut memanfaatkan digitalisasi untuk mengejar PAD secara optimal. Terutama mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran.
“Misalnya dengan mengaktifkan mobil pelayanan keliling. Biasanya untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya. Ini sebagai upaya jemput bola dan mendekatkan diri kepada masyarakat selaku wajib pajak.
Layanan ini untuk menjangkau daerah yang jauh dari kota. Kemudian memasang tapping box yang disebarkan di objek pajak. Jumlah transaksi di tempat usaha akan tercatat langsung oleh sistem BPPDRD.
Baca Juga: Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan Diperbaiki, Ini Rute Pengalihan Arus dan Jalur Alternatifnya
“Penghapusan piutang pajak daerah bagian dari pembersihan laporan keuangan,” tuturnya. Itu untuk piutang-piutang yang sudah sangat lama.
Selanjutnya BPPDRD melakukan pemasangan stiker bagi wajib pajak yang menunda pembayaran. Harapannya ini membuat wajib pajak terdorong melaksanakan kewajiban membayar kepada daerah.
“Kami juga melakukan bersama dengan Samsat rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan motor,” ujarnya. Ini terkait pendapatan daerah dari opsen kendaraan bermotor. (*)
Editor : Duito Susanto