Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Modus Ngetap Pertalite di Samboja Terbongkar, Ratusan Liter Dijual Lagi ke Balikpapan

M Ibrahim • Jumat, 15 Mei 2026 | 16:03 WIB
PERTALITE ILEGAL: Barang bukti mobil dan jeriken yang digunakan pelaku aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pertalite illegal.
PERTALITE ILEGAL: Barang bukti mobil dan jeriken yang digunakan pelaku aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pertalite illegal.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Jajaran polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Mulawarman, Teritip, Balikpapan Timur.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold, menerangkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 Wita setelah personel Satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Seorang pria resmi dijadikan tersangka inisial RS (40), berdomisili di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara.

“Pelaku diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara membeli dari para pengetap kendaraan bermotor di wilayah Samboja untuk kemudian dijual kembali ke Balikpapan,” jelasnya.

Polisi menyita satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi KT 1084 KP yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Selain itu, turut diamankan satu selang warna putih sepanjang satu meter serta 23 jeriken berisi Pertalite dengan total volume sekitar 500 liter.

Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Rp17.600 per Dolar AS, Ini Dampak Besarnya untuk Masyarakat

Hasil pemeriksaan, tersangka membeli Pertalite dari para pengetap dengan harga sekitar Rp11 ribu per liter. Setelah dikumpulkan menggunakan selang ke dalam jeriken, BBM tersebut dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali seharga Rp11.500 per liter.

“Setiap liter pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500. Motifnya murni untuk mencari keuntungan pribadi,” jawabnya. Praktik tersebut telah dilakukan tersangka sejak Januari 2026. Dari aktivitas ilegal itu, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta setiap bulan.

“Jika ditotal sejak Januari sampai sekarang, keuntungan yang didapat tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp11,3 juta,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Cipta Kerja. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Pertalite ilegal Balikpapan #Pertalite Samboja #pengetap Pertalite #polresta balikpapan #penyalahgunaan bbm subsidi