KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka ini berinisial RP (36) dan I (47). Mereka ditangkap di kawasan Prapatan. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf mengatakan, penangkapan bermula saat personel Unit Opsnal Reskrim melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Pelayaran, Balikpapan Kota.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi,” terangnya.
Baca Juga: Modus Ngetap Pertalite di Samboja Terbongkar, Ratusan Liter Dijual Lagi ke Balikpapan
Setelah dilakukan pemantauan dan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang diduga dibuang saat petugas mendekat. Penangkapan dilakukan di Jalan Pelayaran RT 011, dekat bak sampah seberang Gereja GPIB PNIEL, Prapatan, Balikpapan Kota.
Menurut Yusuf, saat penggeledahan berlangsung, tersangka berinisial I diduga sempat melempar paket sabu ke arah tersangka RP. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut beserta kedua pelaku.
“Kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang,” ujarnya.
Selain satu paket sabu dalam plastik klip bening, polisi juga menyita dua unit ponsel merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon berpelat KT 6098 U.
Baca Juga: Belajar Langsung di Pesisir, Anak-anak PAUD di Balikpapan Diajak Tanam Mangrove oleh Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. “Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo