BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses perizinan pembangunan perumahan, baik komersil maupun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun para pengembang diingatkan wajib memenuhi empat persyaratan utama sesuai aturan yang berlaku agar proses berjalan lancar. Disperkim memastikan tidak akan memperlambat pengurusan izin.
Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin mengatakan, ada empat syarat utama yang harus dipenuhi pengembang. Pertama pengembang memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).
Baca Juga: Membangun Sinergi, Silaturahmi, dan Dialog Warga Gunung Bahagia-Balikpapan
Kedua alas hak harus clear and clean. Pihaknya khawatirnya akan berdampak saat proses peralihan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota. “Ketiga memiliki rekomendasi bendali dari Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.
Seperti diketahui, setiap pengembang perumahan di Balikpapan wajib menyediakan lahan sekitar 4 persen dari total luasan kawasan untuk pembangunan bendali.
Keempat, denah perumahan harus memenuhi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan PSU pada kawasan perumahan. “Lahan perumahan yang dikembangkan maksimal 60 persen untuk komersil dan minimal 40 persen untuk PSU,” tuturnya.
Rafiuddin memastikan jika pengembang memenuhi empat persyaratan tersebut, pihaknya akan melakukan percepatan perizinan. Sesuai instruksi wali kota Balikpapan usai audiensi dengan para pengembang.
Sedangkan terkait retribusi biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG), sesuai perwali berlaku gratis jika masuk dalam kategori perumahan MBR.
Selama ini, Disperkim sudah berkoordinasi dengan BPPDRD terkait BPHTB dan Dinas PU terkait PBG. “Program sudah berjalan sesuai perwali. Kami juga sudah sosialisasi bahwa untuk perumahan MBR gratis,” tutupnya. (*)
Editor : Sukri Sikki