Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Segera Disahkan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Balikpapan Tunggu Fasilitasi Pemprov Kaltim

Dina Angelina • Minggu, 17 Mei 2026 | 20:01 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung. DINA ANGELINA/KP
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung. DINA ANGELINA/KP

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi prioritas utama pada tahun 2026.

Saat ini, pembahasan substansi aturan tersebut telah rampung dan memasuki tahap fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan semula pihaknya menargetkan Perda KTR selesai lebih awal.

Namun, proses administrasi dan harmonisasi memerlukan waktu tambahan di tingkat provinsi. "Ini prioritas, Perda Kawasan Tanpa Rokok karena prosesnya tinggal fasilitasi tingkat provinsi," ujarnya.

Baca Juga: Bebas Lumpur Akhir 2027! Jalan Tering–Long Bagun Mulai Diaspal Menggunakan Dana SBSN

Selain Raperda KTR, DPRD juga tengah memproses dua aturan penting lainnya, yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda terkait organisasi Perumda Manuntung Sukses.

Raperda Sistem Kesehatan Daerah saat ini telah memasuki tahap final pembahasan internal setelah sempat tertunda menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum.

Sementara Raperda Perumda Manuntung Sukses tertunda sejak tahun lalu. Akibat proses harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, kini tahapan raperda dipastikan mulai berjalan kembali tahun ini.

"Kami berharap proses fasilitasi seluruh raperda prioritas ini bisa selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan agar segera disahkan menjadi Perda," tambahnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat dan Skema Penghitungan Nilai Jalur Mutasi Anak GTK pada SPMB Bontang 2026

Pri yang akrab disapa A3 ini menuturkan, setiap pembentukan aturan daerah harus melewati tahapan yang ketat. Mulai dari kajian akademik, penyusunan naskah akademik, hingga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Hal ini bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Serta tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Tahun ini, DPRD Balikpapan mematok target penyelesaian program legislasi daerah mencapai 70 hingga 80 persen. Baik untuk raperda usulan legislatif maupun eksekutif. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Raperda Kawasan Tanpa Rokok #Kawasan Tanpa Rokok Balikpapan #Perda KTR Balikpapan #regulasi Balikpapan 2026 #dprd balikpapan