KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Gara-gara persoalan judul agenda yang disingkat, Rapat Paripurna DPRD Balikpapan sempat diwarnai aksi interupsi dan salah paham, Senin (18/5).
Wakil Ketua Fraksi PDIP Muhammad Najib memastikan kejadian dalam rapat paripurna yang sempat diwarnai interupsi karena kesalahpahaman. Itu berawal dari kesalahan redaksi dalam judul agenda.
Dia mengatakan, judul agenda yang terlalu panjang akhirnya disingkat oleh sekretariat DPRD Balikpapan. “Kabag Hukum Setdakot sudah menjelaskan ini kesalahan judul saja,” kata anggota Bapemperda tersebut.
Baca Juga: Sering Absen Rapat Paripurna, Kinerja Kepala OPD Balikpapan Disorot Tajam Anggota Dewan
Seperti diketahui, aksi interupsi fraksi gabungan dilakukan sebelum rapat paripurna. Salah satunya karena merasa tidak mengetahui ada tiga agenda yang belum pernah dibahas sebelumnya.
Agenda yang dimaksud adalah penetapan penarikan raperda rencana umum penanaman modal tahun 2025-2026 yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2026.
“Perintah Kemendagri bahwa dalam penanaman modal menggunakan perwali atau peraturan kepala daerah. Jadi raperda itu dicabut,” ucapnya. Sebaliknya, ada raperda yang justru baru masuk.
Baca Juga: Mahasiswa ITK dan Poltekba Turun ke Pantai, Tanam Ratusan Mangrove dan Bersihkan Sampah
Ini terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Sedangkan agenda terakhir yaitu merevisi propemperda yang sudah ditetapkan sebelumnya karena terdapat perubahan dua raperda tersebut.
“Itu memang tanpa pembahasan karena harus masuk dalam propemperda dulu baru bisa dibahas,” imbuhnya. Akhirnya sempat terjadi miskomunikasi oleh anggota DPRD Balikpapan.
“Setelah dijelaskan selama masa skors, semua sudah clear,” tuturnya. Menanggapi ada fraksi yang tidak mengetahui perkara raperda tersebut, Najib menyebutkan kembali kepada setiap fraksi.
Menurutnya ini perlu peran aktif perwakilan fraksi yang tergabung dalam Bapemperda. “Seharusnya perwakilan fraksi menyampaikan kepada fraksi masing-masing tentang rencana Bapemperda,” tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto