BALIKPAPAN - Bapemperda DPRD Balikpapan menggelar rapat berkaitan sinergi produk hukum dan optimalisasi peran Kanwil Kementerian Hukum. Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan, Selasa (19/5).
Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, semua peraturan baik peraturan daerah, peraturan internal DPRD, keputusan kode etik dan lainnya harus melalui mekanisme harmonisasi.
“Ini proses penyesuaian legal drafting dari draft-draft yang kita buat,” katanya. Artinya ada kesesuaian dengan asas-asas hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, perda menjadi salah satu sumber hukum.
Setiap perda yang lahir harus menganut pada asas-asas hukum. Seperti kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. “Harmonisasi diperlukan dalam rangka untuk menjaga asas-asas hukum,” tuturnya.
A3 menjelaskan, perda harus bisa menyesuaikan dengan hierarki yang lebih tinggi karena sifatnya bisa mandatory atau perintah langsung dari undang-undang. Meski dalam perjalanan penyusunan perda nanti bisa berubah.
Ada pun rancangan peraturan daerah (raperda) dikunci dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Biasanya disahkan mendekati akhir tahun sebelum pengesahan APBD tahun depan.
“Kalau di tahun berjalan bisa saja dilakukan perubahan yang disebut kumulatif terbuka,” tuturnya. Ini terjadi apabila terdapat kondisi atau kebutuhan yang mendesak terhadap perda tersebut.
Seperti yang berlangsung dalam rapat paripurna, Senin (18/5). A3 menyebutkan terdapat usulan raperda baru yang memang urgent untuk segera dibahas. Yakni susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
Namun sebaliknya ada raperda yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2026 terpaksa harus dicabut karena menunggu aturan yang lebih tinggi. Ini terkait raperda rencana umum penanaman modal.
“Kami mendapat informasi dari Biro Hukum Provinsi Kaltim bahwa peraturan daerah ini sedang berproses di tingkat. Jadi kita harus menunggu perda ini selesai,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani