Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tok! Tiga Terdakwa Pengeroyokan Maut di Baru Ulu Balikpapan Divonis 2,5 Tahun Penjara

M Ibrahim • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:37 WIB
VONIS. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan membacakan vonis hukuman pada tiga terdakwa perkara pengeroyokan hingga korban meninggal
VONIS. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan membacakan vonis hukuman pada tiga terdakwa perkara pengeroyokan hingga korban meninggal

BALIKPAPAN-Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia.

Ketiga terdakwa berinisial RN, RI, dan DP dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa korban.

Putusan dibacakan dalam sidang di PN Balikpapan, oleh majelis hakim yang diketuai Anak Agung Ayu Sri Sudanthi. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa I, II, dan III terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat hal memberatkan dan meringankan dalam perkara tersebut. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa. 

Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung. Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan keadaan para terdakwa.

Diketahui, pengeroyokan terjadi pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di depan Masjid Al-Hidayah, Jalan Wolter Monginsidi RT 49, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus pengeroyokan balikpapan barat #Pengadilan negeri balikpapan