KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Seorang pengusaha muda dari Jakarta mengadukan notaris Balikpapan karena diduga melakukan penggelapan duit miliaran untuk kepengurusan surat tanah.
Korban diketahui bernama William Soputro (27) ini pada 2024 membeli tanah seluas 22.228 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Kerugian korban mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Laporan resmi ke Polresta Balikpapan 16 April 2026, saat ini prosesnya naik sidik,” ungkap kuasa hukum korban, Reynalda Hendraputra, Jumat (22/5/2026).
Uang miliaran tadi, lanjut Reynalda, untuk kepengurusan proses balik nama sertifikat, akad jual beli (AJB) dan biaya pajak BPHTB Rp 1.521.000.000 serta biaya notaris Rp 217.000.000.
Baca Juga: Polwan Brimob Polda Kaltim Raih Predikat Terbaik Putri di Kejuaraan Judo Kapolri Cup
“Total korban membayar Rp 1.738.000.000, pembayaran dilakukan transfer tiga kali ke rekening terlapor Sat Siwi kurun waktu November-Desember 2024,” terang Reynalda.
Seiring waktu pada Mei 2025 proses tak kunjung selesai. Rupanya terlapor tidak melakukan pembayaran pajak hingga proses balik nama dan AJB tidak bisa dilakukan.
“Klien saya beri waktu untuk dilakukan pembayaran pajak, melalui surat pernyataan bermaterai paling lambat 26 Mei 2025. Namun tidak dilakukan dan korban memutuskan membatalkan proses balik nama, AJB serta meminta dana dikembalikan,” jelasnya.
Berbagai upaya dilakukan hingga somasi, untuk meminta kembali duit miliaran tadi, namun waktu yang diberikan tak kunjung dilakukan terlapor hingga Juni 2025. Karena sudah tidak ada itikad baik, korban buat LP di Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Kodam VI/Mulawarman Bantah Isu Pembegalan oleh Oknum TNI di Balikpapan
Penyidik telah meminta keterangan saksi dan mengirimkan surat ke majelis kehormatan notaris di Samarinda. Kantor notaris Sat Siwi diketahui berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Permai.
Tidak ada aktivitas di luar kantor tersebut yang tertutup sebagian, hanya kendaraan roda dua parkir. Terlapor sendiri telah dimintai keterangan penyidik didampingi kuasa hukumnya. Saat ini perkara terus bergulir di Satreskrim Polresta Balikpapan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo