BERI EFEK JERA: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyorot kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar senilai puluhan miliar yang kini bergulir di PN Balikpapan. BALIKPAPAN — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan harus memberikan tuntutan yang tegas dan proporsional terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar senilai Rp20 miliar yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Menurut Rudianto, perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar harus ditangani secara serius agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Jaksa harus menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat. Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, maka tuntutan harus memberikan efek jera,” ujar Rudianto Lallo, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan itu.
Kasus tersebut menyeret terdakwa Handy Aliansyah (HA), seorang pengusaha hotel di Balikpapan, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Perkara itu bermula dari kerja sama suplai BBM antara perusahaan milik korban dengan perusahaan yang dikendalikan terdakwa sejak sekitar tahun 2010. Dalam persidangan terungkap, pembayaran awal disebut berjalan lancar, namun sejak 2013 pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya menimbulkan tunggakan yang disebut mencapai Rp20 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam pasal alternatif KUHP. Sejumlah alat bukti disiapkan dalam persidangan, mulai dari dokumen invoice, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), hingga dokumen transfer perbankan.
Persidangan kasus tersebut juga menjadi perhatian publik lantaran status terdakwa yang diketahui berstatus tahanan kota saat proses hukum berjalan. Kondisi itu menuai sorotan dari sejumlah praktisi hukum dan pihak korban yang meminta adanya transparansi dalam penanganan perkara.
Rudianto Lallo menambahkan, proses persidangan harus berjalan transparan dan objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait soal peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ), praktisi hukum, Munawwir Rahman menilai, niat baik korban untuk membuka ruang penyelesaian harus dihormati dan disikapi secara serius oleh terdakwa.
“Mengenai RJ, niat baik korban untuk memberikan ruang restorative justice harus ditanggapi serius oleh terdakwa, bukan untuk mengulur waktu atau malah menjadi janji-janji palsu lagi,” tegas Munawwir.
Ia menambahkan, mekanisme restorative justice tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari tanggung jawab hukum, apalagi bila korban telah mengalami kerugian besar selama bertahun-tahun.
“Kalau memang ada itikad baik, tunjukkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Penegakan hukum harus tetap berjalan dan hak korban wajib diprioritaskan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani