KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pria berinisial SG (45) warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah, diamankan karena terlibat penyalahgunaan narkoba sabu. Pelaku ditangkap Unit Rskrim Polsek Balikpapan Barat, Rabu (20/5/2026) di kawasan Perumahan Telindung Villa Residence, Jalan Telindung, Batu Ampar.
“Kami mencurigai gerak-gerik SG, lalu melakukan penggeledahan badan,” terang Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto.
Saat penggeledahan, pelaku tak dapat mengelak lagi, polisi mendapati dalam kantung celananya enam paket sabu dalam plastik flip bening total berat bruto 1,94 gram.
Baca Juga: Polisi Telusuri Video Remaja Jadi Korban Kekerasan Sadis, Ini Faktanya
Pelaku mengakui bahwa enam paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. “Pengakuannya dikonsumsi, menambah semangat kerja,” imbuhnya. Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, menjalani pemeriksaan intensif di markas Polsek Balikpapan Barat.
Tersangka disangka Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo