BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengimbau pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M tanpa sampah plastik. Itu ditegaskan usai melakukan serah terima hewan kurban bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo.
"Kami anjurkan bahwa jangan gunakan plastik, tapi wadah lainnya yang tidak sekali pakai. Apalagi kan memang sesuai perda memilih wadah yang bisa daur ulang," ucapnya kepada awak media di Balikpapan Islamic Center.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 600.1.17.3/1223/E/SETDA. Sebagai tindak lanjut implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai. Sekaligus upaya antisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah plastik.
Serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat dalam Hari Raya Idul Adha 2026. “Baik salat atau pembagian daging kurban harus menjaga lingkungan tanpa sampah plastik,” katanya.
Rahmad menyarankan dalam pelaksanaan pembagian daging kurban tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Namun mengganti fungsi kantong plastik yang digunakan sebagai kemasan daging kurban.
Misalnya menggunakan daun pisang/jati, wadah besek, atau kemasan lain yang dapat digunakan ulang. “Silakan membawa kemasan daging kurban secara mandiri yang bukan kantong plastik sekali pakai,” jelasnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan hewan kurban menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpilah hingga mengelola sampah secara mandiri. Begitu pula usai kegiatan salat atau pembagian daging kurban.
Masyarakat perlu memperhatikan dalam mengelola sampah yang ditimbulkan dari pelaksanaan kurban. Di antaranya jam membuang sampah dari sumber ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) tetap pukul 18.00 - 06.00 Wita.
“Melakukan pengurangan atau pemilahan sampah yang bernilai ekonomi agar dapat bekerja sama dengan Bank Sampah terdekat,” imbuhnya. Dia menegaskan, larangan menyimpan sampah atau membuang sisa daging kurban secara sembarangan.
“Seperti TPS, halte sampah jalan, jalur hijau, taman, pantai, laut, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis,” sebutnya. Bagi volume sampah lebih dari 1 meter kubik, dilarang menyimpan sampah ke TPS atau halte sampah menggunakan kendaraan bermotor.
Dia berharap, surat edaran dipatuhi warga Kota Minyak agar tujuan dapat tercapai bersama. “Laporkan hasil pemantauan pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M Tanpa Sampah Plastik kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani