BALIKPAPAN — Tim kuasa hukum Handy Aliansyah (HA) dari Hutama Law Firm menegaskan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan sejatinya merupakan sengketa perdata, bukan pidana.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum HA, Febry Ramadhan, usai menanggapi perhatian Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, terhadap jalannya proses hukum kasus tersebut.
“Kami berharap kasus ini dibuka secara transparan. Sebagai penasehat hukum, kami akan membela klien kami seoptimal mungkin sesuai koridor hukum,” ujar Febry
Menurutnya, pihak terdakwa tidak memiliki niat jahat ataupun unsur kesengajaan untuk menguasai dana milik pihak pelapor demi kepentingan pribadi. Ia menilai unsur pidana seperti mens rea dan actus reus tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.
“Dari pandangan saksi ahli juga disebutkan bahwa kasus ini masuk ranah perdata, bukan pidana,” katanya.
Dalam sidang lanjutan mendatang, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti baru dan dokumen perusahaan untuk memperkuat nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
“Kami sudah menyiapkan beberapa bukti tambahan dan data-data perusahaan yang nantinya akan dibuka dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.
Menurut Febry, dokumen yang akan diajukan meliputi data transaksi, pembayaran, hingga administrasi perusahaan yang dinilai dapat menggambarkan hubungan bisnis antara kedua pihak selama kerja sama berlangsung.
Pihak kuasa hukum menilai bukti tersebut penting untuk menunjukkan bahwa perkara yang terjadi merupakan bagian dari dinamika bisnis, bukan tindak pidana.
“Kami ingin semuanya terbuka secara transparan di persidangan. Dari data-data itu nantinya akan terlihat bagaimana alur transaksi, pembayaran, serta hubungan kerja sama yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Selain menyiapkan dokumen perusahaan, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan argumentasi hukum terkait status pengalihan aset yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Febry menegaskan, pengalihan aset yang dilakukan kliennya masih sah secara hukum selama belum terdapat sita jaminan maupun sita eksekusi dari pengadilan.
Ia menjelaskan, dasar hukum mengenai hak pemilik untuk menguasai dan mengalihkan aset diatur dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Pasal 570 KUHPerdata memberikan hak kepada pemilik untuk menikmati dan berbuat bebas terhadap barang miliknya selama tidak bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, selama pengadilan belum menetapkan sita jaminan ataupun sita eksekusi, pemilik masih memiliki kewenangan penuh untuk menjual, menyewakan, ataupun mengalihkan aset tersebut.
“Tidak ada aturan khusus yang membatasi kedaulatan pemilik terhadap asetnya sebelum ada sita dari pengadilan. Jadi secara hukum perdata, pengalihan itu masih dimungkinkan,” ujarnya.
Selain Pasal 570 KUHPerdata, pihaknya juga mengacu pada Pasal 558 KUHPerdata yang dinilai memberikan kewenangan kepada pemilik untuk melakukan penyerahan atau pemindahan hak atas suatu barang.
Terkait upaya mediasi yang sempat dilakukan, Febry mengungkapkan bahwa perundingan belum mencapai kesepakatan karena adanya perbedaan nilai penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Kami sebenarnya sudah menawarkan penyelesaian, namun belum tercapai titik temu karena nilai yang diminta pihak pelapor cukup tinggi,” katanya.
Ia juga menyebut kliennya telah melakukan pembayaran dengan total Rp 7 miliar yang pembayaran tersebut dilakukan di dalam proses sidang berjalan hingga putusan selesai. Akan tetapi pihak pelapor mengesampingkan hal tersebut dan tetap beragumen pembayaran tersebut sebagai bunga.
“Bukti pembayaran Rp2 miliar, Rp1 miliar, dan beberapa pembayaran lainnya yang dilakukan bertahap akan dibuktikan di persidangan sehingga alur persidangan menjadi transparan sehingga hakim bisa memutuskan apakah perkara ini masuk rana perdata atau pidana,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani