BALIKPAPAN - Aturan baru SPMB 2026 membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Kota Minyak. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyambut positif kebijakan Kemendikdasmen yang melonggarkan syarat masuk SD, di mana calon murid tidak wajib berusia 7 tahun.
Bahkan minimal anak usia 5 tahun 6 bulan sudah bisa mendaftar SPMB. Rahmad menilai kebijakan ini turut membantu sekolah yang sempat sepi peminat. “Mereka mungkin tidak kekurangan siswa lagi,” katanya.
Baca Juga: Apakah Ijazah PAUD Wajib untuk Syarat Masuk SD 2026? Ini Penjelasan Disdikbud Balikpapan
Rahmad meyakini aturan ini tidak berpengaruh besar pada daya tampung siswa. Apalagi Pemkot Balikpapan sudah membangun beberapa sekolah, menambah ruang kelas baru (RKB), dan melibatkan sekolah swasta.
“Kami sudah kerja sama dengan sekolah swasta untuk bantu menampung siswa,” ujarnya. Apabila daya tampung masih kurang, pemerintah berkomitmen membangun sekolah lagi.
Kemudian hal terpenting dalam SPMB tahun ini, Kemendikdasmen menetapkan calon peserta didik juga tidak diwajibkan memiliki ijazah PAUD atau pendidikan sederajat lainnya.
Baca Juga: Dishub PPU Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan di Dalam Pasar Setelah Retribusi Utama
Aturan ini berlawanan dengan Balikpapan yang memiliki perwali wajib belajar 13 tahun atau pendidikan satu tahun prasekolah. Rencananya dalam SPMB tahun depan, calon peserta harus melampirkan syarat ijazah PAUD.
Namun ini perlu menyesuaikan dengan aturan SPMB tahun depan. Mengingat perwali baru berlaku pada Tahun Ajaran 2027/2028. Pihaknya siap mengikuti berdasarkan regulasi pemerintah pusat.
“Nanti kita kolaborasi lihat mana yang terbaik. Prinsipnya memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi mereka dalam bentuk apapun,” tutupnya. Bagaimana anak-anak bisa sekolah dan mendapat ilmu yang bermanfaat. (*)
Editor : Sukri Sikki