Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Balikpapan Mau Bangun Sekolah Rakyat hingga Pasar Induk dari Bankeu, Ini Syarat Mutlak Soal Lahan!

Dina Angelina • Kamis, 4 Juni 2026 | 16:31 WIB
AMANKAN LAHAN: Wakil Wali Kota Bagus Susetyo mengingatkan seluruh jajaran agar memastikan status hukum tanah pemerintah sudah bersertifikat sebelum mengusulkan proyek pembangunan fisik ke pusat,
AMANKAN ASET: Wakil Wali Kota Bagus Susetyo mengingatkan seluruh jajaran agar memastikan status hukum tanah pemerintah sudah bersertifikat sebelum mengusulkan proyek pembangunan fisik ke pusat,

BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan kini tengah gencar melakukan penataan dan pengamanan aset daerah secara besar-besaran. Bukan tanpa alasan, langkah tegas ini ternyata menjadi syarat agar Balikpapan tidak kehilangan kucuran bantuan keuangan dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur.

Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar untuk Balikpapan. Mengingat ada banyak aset belum sah secara legalitas yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat. 

“Sejak dulu pertama kali dilantik, salah satu yang kami utamakan adalah semua aset terdata,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo. Termasuk aset dalam infrastruktur pendidikan. 

Selama dua tahun terakhir, penataan dan pengamanan aset terus berjalan. Misalnya dengan memasang plang kepemilikan di lokasi aset. Sehingga tidak dikuasai oleh orang yang tidak berwenang.

Menurutnya pengamanan aset ini penting bukan hanya untuk mengoptimalkan aset. Kini kepastian legalitas menjadi syarat utama bagi pemerintah daerah bisa mendapat bantuan keuangan dari pemerintah pusat. 

“Lahan harus dikuasai oleh negara, artinya milik pemerintah daerah clear and clean,” imbuhnya. Supaya tidak ada gugatan atau masalah yang berkaitan dengan ahli-ahli waris dan lainnya di masa mendatang. 

“Ini sering menjadi repot kalau ternyata sudah ada bantuan, tetapi nanti di belakang terdapat masalah agak ribet,” ungkapnya. Apalagi pemerintah menghindari adanya konflik dengan masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa usulan yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan fisik harus di lahan yang clean and clear,” tegasnya. Baik untuk usulan lokasi sekolah rakyat, pasar induk, dan lainnya.

Bagus mengingatkan, hal yang kita harus disiapkan kali pertama terkait dengan sertifikat aset. “Setiap kali mengusulkan harus bisa memastikan status lahan sudah secara legal milik pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#amankan aset PLN #sertifikat lahan #Wawali balikpapan bagus susetyo