BALIKPAPAN- Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis solar Handi Aliansyah (HA), digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Handy Aliansyah dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar industri yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp20 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti itu, jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Jaksa Eka Rahayu menegaskan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. “Karena itu, Handy dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucapnya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp20 miliar. Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menguasai atau menyembunyikan barang yang berstatus sitaan atau titipan berdasarkan perintah pengadilan.
Sebelum tuntutan dibacakan, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kendaraan yang sebelumnya disebut dalam dakwaan telah dihadirkan lengkap dengan dokumen kepemilikannya. Namun majelis hakim meminta hal tersebut dimasukkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya.
Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi secara tertulis. Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim. Sidang dijadwalkan kembali pada 22 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Selanjutnya, jaksa akan menyampaikan replik pada 29 Juni 2026 sebelum dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa.
Keluarga korban, Christofel, mengaku pihaknya merasa puas dan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menurut kami, JPU telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah terkait pengembalian kerugian korban. Dalam perundingan, hanya ada angka yang disebutkan, yakni sekitar Rp13 miliar. Namun tidak pernah ada kepastian mengenai mekanisme maupun batas waktu pembayarannya. Karena itu, tuntutan yang diajukan JPU menunjukkan keseriusan agar hak-hak korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas,” terangnya.
Perkara ini bermula dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik korban. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus secara perdata oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2022 yang mengabulkan sebagian gugatan korban senilai Rp20,5 miliar.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali itu menyatakan terdakwa melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Karena kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi, kasus kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025. Dalam proses pidana, terdakwa dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran terkait barang yang berada dalam status sitaan atau titipan pengadilan. Perkara tersebut kini masih menunggu tahapan pembelaan sebelum memasuki agenda putusan. (*)
Editor : Ismet Rifani