Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Balikpapan Godok Raperda Baru, Jaga Iklim Usaha Pasar Tradisional dan Toko Modern Bersamaan

Dina Angelina • Selasa, 16 Juni 2026 | 14:02 WIB
REGULASI: Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Siska Anggreni, saat memaparkan urgensi perubahan regulasi terkait penataan pasar dan swalayan. (ANGGI/KP)
REGULASI: Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Siska Anggreni, saat memaparkan urgensi perubahan regulasi terkait penataan pasar dan swalayan. (ANGGI/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk menata ulang regulasi pasar tradisional dan toko swalayan modern.

Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat agar pasar rakyat dan pelaku UMKM lokal tetap bisa tumbuh berdampingan secara harmonis dengan pusat perbelanjaan modern.

Itu tertuang dalam raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Kebutuhan raperda ini menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Graha Indah Juara Tingkat Kota, Siap Wakili Balikpapan di Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kaltim

Anggota Bapemperda Siska Anggreni menjelaskan, saat ini terjadi perubahan sosial, ekonomi, serta sistem nilai yang membawa pergeseran signifikan terhadap pola kehidupan dan kebutuhan masyarakat kota Balikpapan.

“Semua perubahan mendasari kemunculan berbagai fasilitas perbelanjaan modern,” katanya. Itu turut berdampak langsung pada kondisi pasar tradisional yang harus bersaing dengan fasilitas perbelanjaan modern.

Hal utama yang menjadi dasar perubahan perda karena perlu penyesuaian regulasi peraturan yang terbit setelah tahun 2016. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang pedoman pengembangan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Dorong Perubahan Perda demi Selamatkan Pasar Rakyat yang Kian Tergerus

Selanjutnya diubah menjadi Permendag Nomor 18 Tahun 2022. Serta peraturan lain yang terkait. “Termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Balikpapan yang telah diberlakukan,” sebutnya.

Bapemperda menilai Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan dinamika regulasi dan perkembangan sosiologis terkini. “Sehingga mutlak diperlukan penyesuaian yang komprehensif,” tuturnya.

Pihaknya menargetkan beberapa poin jangkauan dan arah kepatuhan dalam raperda tersebut. Pertama adanya kepastian hukum dalam penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Kota Balikpapan.

“Kedua, kepastian hukum yang lebih meningkat bagi komponen pelaksanaan penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Ketiga, kewenangan tugas dan fungsi yang tegas bagi komponen pelaksanaan penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Keempat, terciptanya akuntabilitas dalam proses penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, meminimalisir terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta keenam, adanya upaya peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam upaya penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. “Sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Dia menekankan, penyusunan raperda perubahan ini merupakan bukti nyata komitmen kuat DPRD Kota Balikpapan dalam menjalankan fungsi legislasi secara responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Raperda ini tonggak komitmen DPRD menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegasnya. Baik pusat perbelanjaan modern dapat terus tumbuh berdampingan secara harmonis dengan pasar rakyat dan pelaku UMKM. (*)

Editor : Duito Susanto
#rancangan peraturan daerah #UMKM Lokal #dprd balikpapan #pasar tradisional #toko modern