BALIKPAPAN-Kodam VI/Mulawarman menuntaskan penataan Rumah Dinas (Rumdis) TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan, Senin (15/6).
Proses yang berlangsung selama tiga hari tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis serta komunikasi persuasif kepada warga yang terdampak relokasi.
Penataan dilakukan terhadap 11 rumah dinas yang selama ini ditempati oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak penggunaan rumah negara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset negara sekaligus pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi prajurit aktif yang masih membutuhkan rumah dinas.
Pada hari terakhir pelaksanaan, relokasi dilakukan terhadap rumah dinas yang ditempati Serma Purn. Yance Pangajow sebagai penghuni terakhir dalam rangkaian penataan tersebut.
Sebelum proses pengosongan dilakukan, sempat berlangsung mediasi antara kuasa hukum penghuni dan pihak Kodam VI/Mulawarman di lokasi kegiatan.
Dialog berjalan terbuka dan kondusif sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik sekaligus menjaga situasi tetap aman selama proses berlangsung.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan seluruh tahapan penataan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses tersebut diawali dengan sosialisasi kepada penghuni, penyampaian surat peringatan secara bertahap, hingga tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain menjalankan tugas penataan aset negara, personel TNI di lapangan juga membantu proses perpindahan warga.
Bantuan diberikan mulai dari mengangkat barang-barang rumah tangga, menyiapkan kendaraan angkut, hingga mengantar penghuni menuju rumah kontrakan sementara yang telah disiapkan selama masa relokasi.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan tertib tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Kodam menilai penataan rumah dinas tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset negara, tetapi juga menyangkut kondisi sosial masyarakat yang terdampak.
Selama tiga hari pelaksanaan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan yang berarti. Setelah proses penataan selesai, seluruh 11 rumah dinas di kawasan Sumber Rejo telah dipasang penanda sebagai rumah dinas TNI AD.
Rumah-rumah tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada prajurit aktif beserta keluarganya yang belum memiliki tempat tinggal dinas.
Langkah itu dinilai penting untuk mendukung kesiapan personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan rumah dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi prajurit aktif.
Karena itu, penataan aset perlu dilakukan secara berkala agar pemanfaatannya tetap sesuai ketentuan.
Meski demikian, dalam setiap tahapan penataan, pendekatan dialogis dan kemanusiaan tetap menjadi prioritas.
Dengan cara tersebut, proses penataan aset negara dapat berjalan tertib, damai, dan tetap memerhatikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak relokasi. (rd)
Editor : Romdani.