KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Buntut adanya dugaan penyerangan antar kubu di Padepokan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy membekukan kegiatan PSHT di wilayahnya.
Diketahui, padepokan di kawasan RT 50 Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, pada Sabtu (13/6/2026) terjadi insiden. Yakni PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun selaku pihak yang diserang dan PSHT Balikpapan (dikenal sebutan JJ08) selaku terduga yang anggotanya dan beberapa pengurus terlibat dalam kejadian.
Saat peristiwa ratusan orang dari PSHT Balikpapan menggeruduk Padepokan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun yang saat itu sedang kegiatan latihan siswa. “Polresta Balikpapan tidak memberikan izin dan rekomendasi kegiatan PSHT di Kota Balikpapan,” tegas Jerrold.
Keputusan itu demi menjaga kondusivitas Kota Balikpapan. Apabila ada yang melakukan kegiatan yang memancing gangguan ketenangan warga, maka akan ditindak tegas.
Baca Juga: Polda Kaltim Gelar Rikkes Berkala, Kesehatan Personel Dicek Demi Maksimalkan Pelayanan Publik
Semua pihak harus menjaga Kamtibmas dan kondusivitas Kota Balikpapan, mengingat banyak agenda penting yang akan digelar. Saat ini kasus penyerangan telah resmi dilaporkan ke Polda Kaltim.
Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, Mujiatno, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Balikpapan.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku agar tidak memicu persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polda Kaltim. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi,” jelasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo